Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Perkenalan di TikTok Berujung Petaka, Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

badge-check

Perkenalan di TikTok Berujung Petaka, Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Perbesar

Patrolihukum.net // Situbondo – Perkenalan melalui media sosial kembali memakan korban. Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) asal Kabupaten Banyuwangi berinisial Bunga (14), nama samaran, diduga menjadi korban tindak pidana pemerkosaan di kawasan hutan jati Taman Nasional (TN) Baluran, Kabupaten Situbondo.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Situbondo telah mengamankan seorang pria berinisial LA (22), warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Terduga pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim pada Jumat (24/7/2026) malam setelah sebelumnya dilaporkan oleh keluarga korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula ketika korban dan terduga pelaku saling mengenal melalui aplikasi media sosial TikTok. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu pada Minggu (19/7/2026).

Saat pertemuan berlangsung, korban disebut sempat diajak berkeliling wilayah Banyuwangi sebelum akhirnya dibawa menuju kawasan hutan jati di Taman Nasional Baluran. Di lokasi itulah korban diduga mengalami tindak pidana kekerasan seksual.

Merasa anaknya menjadi korban kejahatan, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Situbondo pada Selasa (21/7/2026). Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Saat ini, LA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan guna kepentingan proses hukum. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan alat bukti serta keterangan para saksi.

Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya karena korban masih berstatus anak.

Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial. Edukasi mengenai keamanan digital dan bahaya bertemu dengan orang yang baru dikenal di dunia maya dinilai penting untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik belum menyampaikan secara rinci pasal yang disangkakan kepada tersangka.

Pewarta: Bng

Narasumber: Satreskrim Polres Situbondo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kenalan Lewat Media Sosial, Pria Asal Probolinggo Diduga Hamili Anak Berusia 11 Tahun

25 Juli 2026 - 07:16 WIB

Sinyal Darurat BUMDes di Banggai Diduga Massal Tabrak Perbup No. 43/2021, Praktisi Hukum dan Pegiat Kontrol Sosial Desak APH Usut Tuntas

25 Juli 2026 - 06:29 WIB

Breaking News: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Kok Gak Pakai Rompi Tahanan?

25 Juli 2026 - 05:58 WIB

Angin Kencang Robohkan Dua Tiang PLN di Pandansari, Jalur Sumber-Ledokombo Sempat Lumpuh

25 Juli 2026 - 05:05 WIB

Tangkap Dan Penjarakan Seluruh Pengurus Bumdes, Diduga Tabrak Aturan Berdasarkan Perbub No.43 Tahun 2021, Rugikan Negara Dan Rakyat.

25 Juli 2026 - 04:20 WIB

Trending di Berita