LUWUK, 25 JULI 2026 – Tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kabupaten Banggai mendadak mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat.
Dugaan praktik pengabaian regulasi dan kejanggalan pengelolaan anggaran disinyalir terjadi secara masif pada hampir seluruh BUMDes yang tersebar di Kabupaten Banggai.

Pengelolaan usaha yang sejatinya dikucurkan dari dana desa untuk menggerakkan ekonomi masyarakat tersebut dinilai telah menyimpang jauh dari tatanan hukum dan asas keterbukaan informasi.
Sebagian besar BUMDes disinyalir kuat secara sengaja menabrak aturan main yang secara tegas tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banggai Nomor 43 Tahun 2021.
Sorotan tajam ini memicu reaksi keras dari Praktisi Hukum Saleh Gasin SH MH,yang menilai adanya potensi pelanggaran hukum secara terstruktur.
”Perbup Nomor 43 Tahun 2021 diciptakan sebagai payung hukum yang mengikat. Ketika aturan tersebut ditabrak secara sengaja dan berulang, itu bukan lagi keteledoran administrasi, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas saleh.
Senada dengan hal tersebut, Pegiat Kontrol Sosial, Roby A naser turut mengecam keras fenomena BUMDes yang terkesan hanya dijadikan sarana menyerap anggaran tanpa realisasi yang jelas.
”Ini sudah masuk fase darurat. Hampir seluruh BUMDes di Banggai disinyalir mengabaikan Perbup, pengelolaannya ugal-ugalan, transparansi nol besar, dan laporan keuangan diduga banyak yang fiktif hingga merugikan negara dan rakyat,” ujar Robi dengan nada menohok.
Lebih lanjut, pegiat kontrol sosial tersebut menegaskan bahwa jika pengabaian aturan ini terbukti merugikan keuangan negara, maka tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi.
”Kami mendesak APH untuk bertindak tanpa pandang bulu,usut, tangkap, dan penjarakan oknum pengurus BUMDes maupun pihak-pihak terkait yang terbukti ‘memakan’ uang rakyat serta memperkaya diri sendiri!” lanjutnya.
Melihat kondisi yang kian memprihatinkan ini, praktisi hukum dan pegiat kontrol sosial secara bersama-sama mendesak Inspektorat Daerah Banggai, Polres Banggai, dan Kejaksaan Negeri Banggai untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya menghimpun konfirmasi serta tanggapan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai serta perwakilan pengurus BUMDes terkait guna memenuhi hak jawab dan prinsip perimbangan berita.
(/Red)
- Breaking News: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Kok Gak Pakai Rompi Tahanan?
- Angin Kencang Robohkan Dua Tiang PLN di Pandansari, Jalur Sumber-Ledokombo Sempat Lumpuh
- Tangkap Dan Penjarakan Seluruh Pengurus Bumdes, Diduga Tabrak Aturan Berdasarkan Perbub No.43 Tahun 2021, Rugikan Negara Dan Rakyat.













3 Komentar