JAKARTA,Patrolihukum.net – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pantauan di lingkungan Kejaksaan Agung menunjukkan Febrie keluar dari ruang pemeriksaan menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan petugas. Saat proses pengawalan tersebut, Febrie tidak terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) yang lazim digunakan tahanan Kejaksaan Agung maupun borgol di kedua tangannya.

Kondisi tersebut sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai prosedur penahanan yang diterapkan terhadap mantan pejabat tinggi korps Adhyaksa tersebut.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang memimpin Tim 9 dalam penanganan perkara tersebut, memberikan penjelasan bahwa tidak dikenakannya rompi tahanan disebabkan pertimbangan waktu.
“Karena proses penahanan berlangsung sudah larut malam,” ujar Rudi Margono saat memberikan keterangan kepada awak media.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah telah resmi berstatus sebagai tahanan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah ditangani penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara, asal-usul dugaan aliran dana, maupun nilai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang tersebut. Penyidik juga belum membeberkan secara lengkap pasal-pasal yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.
Perkembangan penanganan perkara ini masih terus menjadi perhatian publik mengingat posisi Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan salah satu pejabat strategis di Kejaksaan Agung.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka berhak memperoleh perlindungan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Edi Darminto
Narasumber: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
- Angin Kencang Robohkan Dua Tiang PLN di Pandansari, Jalur Sumber-Ledokombo Sempat Lumpuh
- <a href="https://patrolihukum.net/tangkap-dan-penjarakan-seluruh-pengurus-bumdes-diduga-tabrak-aturan-berdasarkan-perbub-no-43-tahun-2021-rugikan-negara-dan-rakyat/”>Tangkap Dan Penjarakan Seluruh Pengurus Bumdes, Diduga Tabrak Aturan Berdasarkan Perbub No.43 Tahun 2021, Rugikan Negara Dan Rakyat.
- Dugaan BBM Solar Bersubsidi untuk Excavator Proyek APBA Langsa Mencuat, Polisi Diminta Bertindak













3 Komentar