Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Breaking News: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Kok Gak Pakai Rompi Tahanan?

badge-check

Breaking News: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Kok Gak Pakai Rompi Tahanan? Perbesar

JAKARTA,Patrolihukum.net – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pantauan di lingkungan Kejaksaan Agung menunjukkan Febrie keluar dari ruang pemeriksaan menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan petugas. Saat proses pengawalan tersebut, Febrie tidak terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) yang lazim digunakan tahanan Kejaksaan Agung maupun borgol di kedua tangannya.

Kondisi tersebut sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai prosedur penahanan yang diterapkan terhadap mantan pejabat tinggi korps Adhyaksa tersebut.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang memimpin Tim 9 dalam penanganan perkara tersebut, memberikan penjelasan bahwa tidak dikenakannya rompi tahanan disebabkan pertimbangan waktu.

“Karena proses penahanan berlangsung sudah larut malam,” ujar Rudi Margono saat memberikan keterangan kepada awak media.

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah telah resmi berstatus sebagai tahanan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah ditangani penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara, asal-usul dugaan aliran dana, maupun nilai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang tersebut. Penyidik juga belum membeberkan secara lengkap pasal-pasal yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.

Perkembangan penanganan perkara ini masih terus menjadi perhatian publik mengingat posisi Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan salah satu pejabat strategis di Kejaksaan Agung.

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka berhak memperoleh perlindungan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Edi Darminto
Narasumber: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kenalan Lewat Media Sosial, Pria Asal Probolinggo Diduga Hamili Anak Berusia 11 Tahun

25 Juli 2026 - 07:16 WIB

Sinyal Darurat BUMDes di Banggai Diduga Massal Tabrak Perbup No. 43/2021, Praktisi Hukum dan Pegiat Kontrol Sosial Desak APH Usut Tuntas

25 Juli 2026 - 06:29 WIB

Angin Kencang Robohkan Dua Tiang PLN di Pandansari, Jalur Sumber-Ledokombo Sempat Lumpuh

25 Juli 2026 - 05:05 WIB

Tangkap Dan Penjarakan Seluruh Pengurus Bumdes, Diduga Tabrak Aturan Berdasarkan Perbub No.43 Tahun 2021, Rugikan Negara Dan Rakyat.

25 Juli 2026 - 04:20 WIB

Dugaan BBM Solar Bersubsidi untuk Excavator Proyek APBA Langsa Mencuat, Polisi Diminta Bertindak

24 Juli 2026 - 20:58 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal