Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Diduga Gunakan Solar Subsidi, Operasional Excavator Proyek APBA di Langsa Jadi Sorotan

badge-check

Diduga Gunakan Solar Subsidi, Operasional Excavator Proyek APBA di Langsa Jadi Sorotan Perbesar

Langsa | Patrolihukum.net – Dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk operasional alat berat excavator pada proyek pembangunan tanggul Sungai Krueng Langsa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) menjadi sorotan. Temuan tersebut diperoleh wartawan saat melakukan penelusuran lapangan di lokasi proyek pada Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sebuah alat berat jenis excavator terlihat sedang beroperasi mengerjakan pembangunan tanggul sungai di kawasan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Saat berada di lokasi, wartawan berupaya meminta konfirmasi kepada seorang pria yang mengaku sebagai pengawas proyek. Ketika ditanya mengenai identitas pelaksana pekerjaan dan kepemilikan alat berat, ia mempersilakan wartawan melihat papan informasi proyek yang terpasang di sekitar lokasi.

“Kalau ingin tahu siapa pelaksana kontraktornya, silakan lihat papan nama proyek di belakang rumah itu. Excavator tersebut digunakan untuk pekerjaan proyek ini. Perwakilan kontraktor berada di Banda Aceh, sedangkan saya hanya bertugas sebagai pengawas,” ujar pria tersebut kepada wartawan di lokasi, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.52 WIB.

Selain itu, wartawan juga mengamati sebuah mobil pikap berwarna hitam yang terparkir di sekitar lokasi proyek. Di atas kendaraan tersebut terdapat empat jeriken berkapasitas sekitar 30 liter. Berdasarkan pengamatan visual, dua jeriken diduga berisi solar, sedangkan dua lainnya dalam kondisi kosong.

Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa solar yang berada di lokasi proyek akan digunakan untuk operasional alat berat excavator. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat bukti yang dapat memastikan asal-usul maupun status BBM tersebut, apakah merupakan BBM bersubsidi atau non-subsidi.

Karena itu, dugaan penggunaan solar subsidi dalam proyek pemerintah masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pelaksana proyek, penyedia alat berat, maupun instansi yang berwenang.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penggunaan BBM bersubsidi memiliki peruntukan tertentu. Penggunaan solar subsidi untuk alat berat pada kegiatan usaha atau proyek pemerintah dapat dikenai sanksi apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Sumber Daya Air Aceh selaku pengguna anggaran, serta aparat penegak hukum mengenai dugaan tersebut.

Apabila pihak-pihak terkait memberikan penjelasan atau bantahan, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Jihandak Belang.

Baca Lainnya

Polemik Honda N 1194 PP Aset Pemkot Probolinggo Berlanjut, Tim Investigasi dan LSM Macan Kumbang Siapkan Surat Resmi

25 Juli 2026 - 14:35 WIB

Perkenalan di TikTok Berujung Petaka, Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

25 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kenalan Lewat Media Sosial, Pria Asal Probolinggo Diduga Hamili Anak Berusia 11 Tahun

25 Juli 2026 - 07:16 WIB

Sinyal Darurat BUMDes di Banggai Diduga Massal Tabrak Perbup No. 43/2021, Praktisi Hukum dan Pegiat Kontrol Sosial Desak APH Usut Tuntas

25 Juli 2026 - 06:29 WIB

Breaking News: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Kok Gak Pakai Rompi Tahanan?

25 Juli 2026 - 05:58 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal