MOROWALI UTARA — Dugaan praktik kompromi gelap alias “86” barang bukti kayu tangkapan yang melibatkan oknum personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah berinisial DN, kini tidak hanya mencoreng marwah institusi, tetapi juga resmi mengarah pada dugaan kejahatan tindak pidana kehutanan dan korupsi sistematis di Cagar Alam Morowali Utara.
Puncaknya pada Selasa (21/7/2026), keterlibatan oknum BKSDA tersebut memicu amarah publik setelah barang bukti kayu bantalan hasil pembalakan liar di wilayah Desa Taronggo, Kecamatan Bungku Utara,yang merupakan kawasan konservasi Cagar Alam,diduga kuat sengaja dibebaskan lewat transaksi haram demi menguntungkan diri sendiri dan pelaku kejahatan lingkungan.

Tindakan oknum DN yang disinyalir “menjual” fungsi pengawasannya jelas menabrak benteng hukum utama, yakni UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di mana Pasal 19 ayat (1) jo. Pasal 40 ayat (1) secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari suaka margasatwa maupun cagar alam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Berdasarkan fakta lapangan yang dihimpun tim redaksi, penindakan awal yang dilakukan DN bersama timnya sebenarnya telah berhasil mengamankan kayu bantalan olahan tanpa dokumen legal, namun proses hukum tersebut mendadak “dilepaskan” di tengah jalan tanpa penerbitan Berita Acara Penyitaan resmi.
Perbuatan pelaku pembalakan liar di kawasan Cagar Alam tersebut pada dasarnya melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b yang mengancam pembalak dan pengangkut kayu ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Namun ironisnya, bukannya menegakkan UU P3H tersebut, oknum penyelenggara negara/aparat BKSDA justru diduga sengaja memberikan jalan terjadinya perusakan hutan berkelanjutan dengan cara melakukan barter materi atau uang “86” kepada pembalak liar di lokasi kejadian.
Sikap permisif dan kompromistis oknum aparat penegak hukum ini secara otomatis menjerat DN ke dalam Pasal 108 UU No. 18 Tahun 2013, yang menegaskan bahwa pejabat atau aparat yang dengan sengaja membiarkan atau tidak melakukan tindakan hukum atas pembalakan liar diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.
Tak berhenti di situ, tindakan menyalahgunakan kewenangan untuk menerima imbalan dari pembalak liar juga menyeret oknum DN pada ranah Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) terkait penerimaan gratifikasi dan suap oleh penyelenggara negara dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun.
Di luar dugaan transaksi haram tersebut, oknum DN juga ditengarai bertindak ugal-ugalan dengan mencincang sekitar tiga batang kayu menggunakan mesin chainsaw serta merusak armada motor dorong di lokasi, yang mengindikasikan upaya pengrusakan atau penghilangan barang bukti secara sewenang-wenang.
Praktik kotor ini menjadi cermin retak betapa bobroknya oknum pengawas hutan di Sulawesi Tengah yang kerap mempertontonkan aksi tebang pilih, bersikap bengis dan arogan kepada rakyat kecil, namun mendadak tumpul, ramah, dan kompromistis ketika berhadapan dengan lembaran rupiah dari para penjarah kawasan Cagar Alam.
Pimpinan tertinggi BKSDA Sulawesi Tengah kini berada di persimpangan jalan, jika kasus ini dibiarkan menguap tanpa proses pidana internal dan kejaksaan/kepolisian, maka publik berhak menduga adanya pembiaran terstruktur dari tingkatan atas yang mengamankan praktik perusakan Cagar Alam Morowali Utara.
Kepercayaan publik terhadap jaminan perlindungan hutan konservasi di Sulawesi Tengah kini hancur berada di titik nadir, dan reputasi BKSDA dipertaruhkan hanya demi melindungi ulah oknum aparat yang memilih memperkaya diri di atas kehancuran ekosistem alam.
Hingga berita kritis ini ditayangkan, redaksi masih terus berusaha membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada oknum berinisial DN maupun pihak Kepala BKSDA Sulawesi Tengah demi mematuhi prinsip keberimbangan berita dan pelaksanaan Hak Jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Tim Redaksi













4 Komentar