Patrolihukum.net // Kota Probolinggo | Minggu (19/7/2026) – Polemik penghentian kegiatan balap kelereng di lingkungan RT 05 RW 01, Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, terus memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Di satu sisi, sebagian warga menilai kegiatan tersebut membawa manfaat bagi keamanan lingkungan serta memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha kecil. Di sisi lain, kegiatan dihentikan sementara setelah adanya pengaduan warga dan persoalan perizinan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara, kegiatan balap kelereng telah berlangsung selama beberapa bulan dan menjadi salah satu hiburan masyarakat pada malam hari. Aktivitas tersebut juga disebut mampu menarik kedatangan warga dari berbagai wilayah sehingga memberikan tambahan penghasilan bagi pedagang kopi, minuman, makanan ringan, hingga pelaku usaha mikro di sekitar lokasi.

Sejumlah warga mengaku menyayangkan penghentian kegiatan tersebut. Mereka berharap penyelesaian persoalan dilakukan melalui dialog dan musyawarah dengan mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan masyarakat tidak hanya membutuhkan ketertiban, tetapi juga kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan usaha kecil.
“Yang dibutuhkan warga adalah solusi dan kesejahteraan. Kami berharap keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan bersama, bukan hanya menghentikan kegiatan,” ujarnya.
Menurut sejumlah warga, selama balap kelereng berlangsung tidak pernah terjadi keributan yang mengganggu keamanan lingkungan. Bahkan, mereka menilai aktivitas tersebut membuat kawasan menjadi lebih ramai pada malam hari sehingga secara tidak langsung meningkatkan kewaspadaan warga terhadap potensi tindak kriminalitas.
Beberapa warga juga mengaitkan kondisi tersebut dengan berkurangnya keresahan masyarakat terhadap kasus pencurian ternak yang sebelumnya sempat terjadi di lingkungan sekitar.
Selain memberikan rasa aman, ramainya pengunjung juga dinilai berdampak positif terhadap perekonomian warga. Pedagang kopi, gorengan, minuman, dan makanan ringan memperoleh tambahan pendapatan dari aktivitas masyarakat yang datang menyaksikan perlombaan.
Namun demikian, di tengah manfaat yang dirasakan sebagian masyarakat, muncul pengaduan dari warga lain yang menilai kegiatan tersebut menimbulkan kebisingan pada waktu istirahat. Selain itu, sempat beredar dugaan bahwa kegiatan balap kelereng mengandung unsur perjudian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unsur tiga pilar bersama pemerintah kelurahan melakukan peninjauan ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya.
Ketua RW 01: Belum Menemukan Unsur Perjudian
Untuk memperoleh informasi secara berimbang, Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara melakukan konfirmasi kepada Ketua RW 01 Kelurahan Jrebeng Kidul, Taufik.
Dalam keterangannya, Taufik Hidayat menyatakan hingga saat ini dirinya belum pernah menemukan adanya praktik perjudian dalam kegiatan balap kelereng tersebut.
“Saya sebagai Ketua RW 01 belum menemukan adanya unsur judi. Saya juga belum pernah menerima laporan langsung dari warga terkait kegiatan balap kelereng,” katanya media ini. Sabtu (18/7/26)
Menurut Taufik, informasi mengenai persoalan itu justru diterimanya dari Ketua RT melalui aplikasi WhatsApp. Namun, menurutnya, laporan tersebut tidak disertai bukti yang menunjukkan adanya praktik perjudian sebagaimana yang sempat beredar di masyarakat.
Ia juga menyebut pelaporan kepada pihak kelurahan dilakukan tanpa adanya koordinasi atau musyawarah terlebih dahulu dengan pengurus RW.
Meski demikian, Taufik membenarkan persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Kelurahan Jrebeng Kidul yang dihadiri unsur tiga pilar.
Dalam forum tersebut, berbagai pihak membahas tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sekaligus mencari langkah penyelesaian yang mengedepankan kondusivitas wilayah.
Menurut Taufik, selama kegiatan berlangsung masyarakat memperoleh manfaat yang cukup besar, baik dari sisi keamanan maupun perekonomian.
“Kegiatan ini membantu keamanan wilayah karena warga masih beraktivitas pada malam hari. Masyarakat juga bisa mencari nafkah dengan berjualan kopi dan gorengan,” ujarnya.
Polisi: Pengaduan Berawal dari Keluhan Kebisingan
Sementara itu, Kapolsek Wonoasih, Kompol Lukman Hadi melalui jawaban tertulis kepada Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara menjelaskan bahwa pengaduan pertama diterima secara lisan pada Juni 2026 melalui Bhabinkamtibmas.
Pengaduan tersebut menyebut kegiatan balap kelereng dianggap menimbulkan kebisingan pada saat sebagian warga beristirahat.
Menindaklanjuti laporan itu, Bhabinkamtibmas bersama unsur tiga pilar, Koramil, Kelurahan Jrebeng Kidul, serta perwakilan Kecamatan Wonoasih melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Dalam proses tersebut, panitia kegiatan diminta menghentikan sementara aktivitas balap kelereng dan mengurus izin keramaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 9 Juni 2026 yang ditandatangani serta disaksikan unsur Kecamatan Wonoasih, Kelurahan Jrebeng Kidul, TNI, Polri, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Ketua RW, dan Ketua RT.
Polsek Wonoasih juga membenarkan telah menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait dugaan perjudian di lokasi balap kelereng.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Wonoasih kembali melakukan pemeriksaan dan pengecekan di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepolisian menyatakan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana perjudian.
“Saat dilakukan pengecekan oleh Unit Reskrim bersama petugas lainnya tidak ditemukan unsur perjudian. Kegiatan menggunakan sistem perlombaan dengan hadiah berupa piala. Panitia kemudian disarankan menghentikan sementara kegiatan dan mengurus izin keramaian,” demikian penjelasan tertulis Polsek Wonoasih.
Karena tidak ditemukan unsur pidana, penyelesaian persoalan selanjutnya ditempuh melalui pendekatan dialogis dan mediasi di tingkat Kecamatan Wonoasih pada 7 Juli 2026 dengan melibatkan unsur tiga pilar serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian wajib memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua RT 05 Arahkan Konfirmasi ke Pemerintah
Sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan, Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara juga mengajukan permintaan konfirmasi kepada Ketua RT 05 RW 01 inisial *I* mengenai dasar pelaporan, proses koordinasi, serta dugaan adanya unsur perjudian.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua RT memberikan jawaban singkat melalui pesan tertulis.
“Intinya laporan sudah lengkap di kelurahan. Jadi tolong langsung ke kelurahan, ke kecamatan dan Kapolsek,” tulisnya.
Tim media kemudian menyampaikan bahwa konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak Ketua RW 01 inisial *I*, Kelurahan Jrebeng Kidul, dan Polsek Wonoasih sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi secara berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua RT inisial *I* belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pelaporan maupun tanggapannya atas pernyataan Ketua RW serta hasil pemeriksaan kepolisian yang menyebut tidak ditemukan unsur perjudian.
Kelurahan Belum Memberikan Tanggapan
Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara juga telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Lurah Jrebeng Kidul mengenai proses penanganan laporan, hasil rapat koordinasi, serta dasar kebijakan penghentian sementara kegiatan balap kelereng.
Namun hingga berita ini diterbitkan pada Minggu (19/7/2026), pihak Kelurahan Jrebeng Kidul belum memberikan tanggapan.
Polres Probolinggo Kota Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas
Selain melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan polemik tersebut, Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara juga meminta tanggapan Kapolres Probolinggo Kota mengenai situasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, **Iptu Zainullah**, pihak kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyikapi setiap persoalan yang muncul di lingkungan.
*”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta menyelesaikan setiap persoalan dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,”* ujar Iptu Zainullah saat dikonfirmasi Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di tengah polemik yang berkembang terkait penghentian sementara kegiatan balap kelereng di Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Bersambung….?
Pewarta: Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara
Kontributor: Edi Darminto/Bambang/Dwi H















15 Komentar