Patrolihukum.net // KOTA PROBOLINGGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penemuan mayat pria di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, yang sebelumnya menggegerkan warga.
Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta sejumlah pejabat utama Polres Probolinggo Kota <a href="https://patrolihukum.net/aiptu-mukhsodin-sambang-warung-binaan-pererat-hubungan-polri-<a href="https://patrolihukum.net/tinjau-kesiapan-pengamanan-kapolri-instruksikan-warga-terlayani-<a href="https://patrolihukum.net/jakarta-darurat-peredaran-obat-keras-aph-tutup-mata-ketua-umum-elang-3-hambalang-minta-pemerintah-ambil-sikap/”>dengan-baik-saat-misa-agung-paus-fransiskus/”>dengan-warga/”>dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Jumat (17/7/2026) siang.

Kapolres menjelaskan, peristiwa pidana itu bermula dari penemuan jasad seorang pria di lahan kosong Jalan Pantai Permata Pilang, RT 03 RW 02, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban diketahui berinisial SA (36), warga Desa Rebalan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Sementara pelapor merupakan anggota keluarga korban berinisial SH (46), seorang petani asal desa yang sama.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim, kami telah menetapkan sekaligus mengamankan seorang tersangka berinisial AM (32), seorang mekanik yang berdomisili di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo,” ujar AKBP Rico Yumasri.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kapolres mengungkapkan bahwa pada Jumat (3/7/2026), korban menghubungi tersangka melalui telepon dan mengajak bertemu di Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo.
Korban berangkat dari Kabupaten Pasuruan menggunakan sepeda motor, sedangkan tersangka datang dari kediaman istrinya di wilayah Jati, Kecamatan Mayangan.
Keduanya bertemu sekitar pukul 13.00 WIB, kemudian menuju rumah tersangka di wilayah Desa Jamur untuk beristirahat dan berbincang hingga malam hari.
Sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban berkeliling wilayah Kabupaten Probolinggo. Dalam perjalanan tersebut, berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, korban diduga melakukan tindakan yang membuat tersangka merasa tidak nyaman, yakni memeluk, meraba, serta mencium leher tersangka dari belakang saat sepeda motor dikendarai.
Menjelang tengah malam, keduanya kembali menuju Kota Probolinggo dan tiba di kawasan Pantai Permata, lokasi yang disebut kerap dijadikan tempat berkumpul dan melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok.
Setelah turun dari sepeda motor, tersangka diduga mengambil sebuah palu milik korban yang berada di dalam jok kendaraan. Palu tersebut kemudian digunakan untuk memukul kepala korban berkali-kali hingga korban terjatuh.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian maupun dari tersangka.
Barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) meliputi:
- Satu kaos merah merek Victor.
- Satu sarung hitam bermotif batik.
- Sepasang sandal hitam ukuran 38 merek Dulux Super.
- Satu potongan cutter sepanjang sekitar 6 sentimeter.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka antara lain:
- Satu unit telepon genggam Samsung Galaxy M12 warna biru.
- Satu set joran pancing merek Daido beserta sarungnya.
- Satu helm NHK warna merah.
AKBP Rico Yumasri menegaskan bahwa Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih terus melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
Ia menambahkan, seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik akan bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” pungkas Kapolres.
Polres Probolinggo Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Pewarta: Bambang
Editor: Redaksi
- Empat Jembatan Kodim 1002/HST Masuki Tahap Krusial, Progres Pembangunan Terus Melaju
- <a href="https://patrolihukum.net/sinergi-polri-dan-petani-makin-erat-polsek-kademangan-perkuat-ketahanan-pangan-nasional/”>Sinergi Polri dan Petani Makin Erat, Polsek Kademangan Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Kasus Dugaan Pungli di Puskesmas Birem Bayeun Memanas, Muncul Klaim Korban Bertambah Jadi 34 Orang















2 Komentar