JAKARTA, Patrolihukum.net – Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola distribusi batu bara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memasuki tahap baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara yang diduga terjadi sepanjang periode 2018 hingga 2026 itu, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus), Rudi Margono.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu dari pihak swasta dan yang kedua berinisial F,” ujar Rudi Margono kepada wartawan.
Menurut Kejaksaan Agung, perkara yang diterima merupakan salah satu dari tiga kasus korupsi yang dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menilai penyelidikan dugaan korupsi di sektor batu bara perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kebijakan di tingkat kementerian.
Deddy menyatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, patut dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan apabila dianggap memiliki keterkaitan dengan tata kelola sektor tersebut.
“Kalau mau menyelidiki sengkarut dan korupsi di batu bara, yang pertama harus diperiksa adalah Menteri ESDM,” kata Deddy dalam pernyataannya. Rabu (15/7/26)
Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik dari Deddy Yevri Sitorus dan hingga kini belum menjadi bagian dari langkah hukum yang diumumkan aparat penegak hukum. Belum terdapat keterangan resmi dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait pernyataan tersebut.
Penyidikan kasus ini sendiri diketahui telah ditingkatkan sejak 4 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan tata kelola distribusi batu bara untuk memasok kebutuhan sejumlah PLTU.
Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto sebelumnya mengungkapkan bahwa dua korporasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut adalah PT OBP dan PT BRA.
Dalam proses penyidikan, penyidik mendalami sejumlah dugaan modus operandi, di antaranya manipulasi kualitas batu bara sehingga tidak sesuai spesifikasi kontrak dengan PLN, serta dugaan pengurangan volume pasokan yang berbeda dengan dokumen pengiriman.
Hingga berita ini disusun, aparat penegak hukum masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan maupun dalam pernyataan politik tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Edi D/Red/**)
- <a href="https://patrolihukum.net/inovasi-pendidikan-probolinggo-dilirik-pasuruan-pembelajaran-multigrade-jadi-sorotan/”>Inovasi Pendidikan Probolinggo Dilirik Pasuruan, Pembelajaran Multigrade Jadi Sorotan
- Istri Korban Ungkap Detik-Detik Penemuan Suami Tewas Dibacok, Polisi Dalami Motif Pembunuhan
- Menyoal Gurita Dugaan Korupsi BUMDes Longkoga Barat, Pengurus ‘Kenyang’, Rakyat Gigit Jari













2 Komentar