Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Motor Hilang, Klaim Asuransi Ditolak Tanpa Investigasi? Nasabah Tempuh Jalur Sengketa

badge-check

Motor Hilang, Klaim Asuransi Ditolak Tanpa Investigasi? Nasabah Tempuh Jalur Sengketa Perbesar

SURABAYA, Patrolihukum.net – Sengketa klaim asuransi kendaraan bermotor mencuat di Surabaya setelah seorang nasabah PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance), Boby Sardion Sinaga, menyatakan keberatan atas keputusan PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk yang menolak klaim kehilangan sepeda motor miliknya. Perkara tersebut kini dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) setelah upaya penyelesaian melalui mekanisme pengaduan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mencapai titik temu.

Boby mengaku tetap memenuhi kewajibannya membayar angsuran kredit kendaraan meski sepeda motor yang menjadi objek pembiayaan telah hilang akibat dugaan tindak pidana pencurian. Menurutnya, penolakan klaim oleh pihak asuransi dilakukan tanpa investigasi lapangan maupun pemeriksaan langsung terhadap lokasi kejadian.

Ia menyebut surat penolakan klaim bernomor 183/ZAI-BOD/VI/2026 terkait polis S090220000335 diterbitkan dengan alasan peristiwa tersebut masuk dalam klausul pengecualian pertanggungan. Namun, Boby menilai kesimpulan tersebut diambil secara sepihak karena tidak didahului proses klarifikasi maupun pemeriksaan terhadap barang bukti yang tersedia.

“Sebagai konsumen, saya tetap membayar angsuran setiap bulan meskipun kendaraan sudah hilang. Yang saya sesalkan, klaim ditolak tanpa ada tim yang datang ke lokasi untuk melakukan investigasi ataupun melihat rekaman CCTV,” ujar Boby, Kamis (16/7/2026).

Menurut keterangan Boby, peristiwa kehilangan bermula ketika seseorang yang diduga menggunakan identitas palsu diterima bekerja di tempat usahanya. Belakangan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari proses penyelidikan kepolisian, orang tersebut diduga merupakan buronan dalam sejumlah perkara serupa.

Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 05.00 WIB saat aktivitas usaha belum dimulai. Selain membawa kabur sepeda motor yang masih dalam masa kredit, pelaku juga diduga mengambil satu unit telepon seluler dan sebuah helm. Seluruh kejadian tersebut, kata Boby, terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi.

Boby juga berpendapat bahwa hubungan kerja dengan terduga pelaku tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan klausul pengecualian sebagaimana disampaikan pihak asuransi. Menurutnya, penggunaan identitas palsu oleh pelaku merupakan unsur yang perlu dipertimbangkan dalam penilaian <a href="https://patrolihukum.net/h-1-banjir-karangan-bunga-lounching-lbh-jiwa-siap-menjadi-rumah-keadilan-di-probolinggo/”>hukum atas perkara tersebut.

Merasa tidak memperoleh penyelesaian melalui mediasi pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan, Boby akhirnya mengajukan sengketa tersebut ke LAPS SJK. Ia berharap lembaga tersebut dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh dokumen dan fakta yang ada.

Selain itu, Boby meminta Otoritas Jasa Keuangan, manajemen Adira Finance, serta pihak-pihak terkait memberikan perhatian terhadap proses penyelesaian sengketa tersebut agar hak-hak konsumen tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk maupun PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk terkait pernyataan dan keberatan yang disampaikan Boby Sardion Sinaga. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada kedua perusahaan guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut mekanisme penanganan klaim asuransi, penerapan klausul polis, serta perlindungan hak konsumen dalam sektor jasa keuangan. Hasil penyelesaian melalui LAPS SJK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

(Edi D/Lim86/**)

Baca Lainnya

Menyoal Gurita Dugaan Korupsi BUMDes Longkoga Barat, Pengurus ‘Kenyang’, Rakyat Gigit Jari

16 Juli 2026 - 16:36 WIB

Diduga Bumdes Longkoga Barat, Ketua Dan Pengurus Yang Kenyang.

16 Juli 2026 - 16:05 WIB

LSM LIRA Desak Evaluasi Perizinan PSN di Magelang, Soroti Dugaan Hambatan dan Mutu Material

16 Juli 2026 - 14:17 WIB

Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila Probolinggo, LBH LIRA Ingatkan Hakim Ungkap Seluruh Peran Terdakwa

16 Juli 2026 - 12:14 WIB

Kuasa Hukum Minta Mabes Polri Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Korupsi Kades Sontang

16 Juli 2026 - 11:18 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal