Jakarta, Patrolihukum.net – Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) mendesak Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Organisasi tersebut menilai korupsi telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa yang mengancam keuangan negara, supremasi hukum, dan kepercayaan publik.
Desakan itu disampaikan Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu serta tetap mengedepankan prinsip negara hukum.

“Korupsi saat ini bukan hanya diduga melibatkan penyelenggara negara, tetapi dalam sejumlah perkara juga muncul dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang sedang diproses sesuai mekanisme hukum. Jika nantinya terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hal tersebut menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan masyarakat. Negara tidak boleh kalah melawan korupsi,” ujar Samsudin dalam keterangannya. Rabu (15/7/26)
LSM LIRA menegaskan, proses penegakan hukum harus tetap berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), asas legalitas, serta prinsip due process of law. Menurut Samsudin, kepastian hukum dan transparansi merupakan fondasi utama dalam menjaga integritas lembaga penegak hukum.
Menyinggung penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Samsudin menilai apabila benar terdapat informasi bahwa yang bersangkutan belum pernah diperiksa penyidik Polri, maka mekanisme hukum yang ditempuh perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Publik berhak mengetahui dasar hukum pada setiap tahapan proses penegakan hukum. Transparansi menjadi syarat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
LSM LIRA menilai pengesahan UU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih efektif untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memiskinkan pelaku korupsi.
Menurut Samsudin, hukuman penjara semata belum memberikan efek jera yang optimal apabila pelaku masih dapat menikmati hasil tindak pidananya. Karena itu, aset yang berasal dari tindak pidana korupsi harus dirampas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, LSM LIRA juga mendorong penerapan sanksi pidana secara maksimal terhadap pelaku korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pidana mati dalam keadaan tertentu apabila seluruh unsur dan persyaratan hukum telah terpenuhi.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses secara adil tanpa membedakan jabatan, pangkat, maupun institusinya. Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, LSM LIRA mengajak Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi korupsi.
“Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang tegas, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Tidak boleh ada ruang bagi korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan. Keselamatan masa depan bangsa bergantung pada keberanian kita memberantas korupsi secara konsisten,” pungkas Samsudin.
(Edi D/ Bambang/Tim/Red)


























1 Komentar