Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Tim Hotman911 Minta Pengusutan Menyeluruh Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

badge-check

Tim Hotman911 Minta Pengusutan Menyeluruh Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah Perbesar

MPH // Jakarta – Kasus meninggalnya seorang santri berinisial SS akibat luka bakar di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi perhatian publik. Perkara tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Senin (13/7/2026), dengan menghadirkan perwakilan keluarga korban yang didampingi Tim Hotman911.

Dalam forum tersebut, kuasa hukum dari Tim Hotman911, Putri Maya Rumanti, menyampaikan sejumlah temuan dan dugaan yang menurutnya perlu didalami oleh aparat penegak hukum agar penanganan perkara berlangsung secara transparan dan menyeluruh.

Tim Hotman911 Minta Pengusutan Menyeluruh Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Menurut Putri, sebelum insiden yang terjadi pada Desember 2025, korban diduga beberapa kali mengalami perundungan oleh dua orang berinisial R dan Y, yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pengelola pondok pesantren.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa pada hari kejadian korban diminta membeli bahan bakar minyak (bensin). Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan dalam RDPU, saat api dinyalakan di sekitar bahan bakar tersebut sempat terdengar peringatan agar tindakan itu dihentikan. Namun, menurut kuasa hukum, peringatan tersebut tidak diindahkan hingga api membesar.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius hingga sekitar 80 persen pada tubuhnya dan kemudian meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.

Selain mempersoalkan kronologi kejadian, Tim Hotman911 juga menyoroti dugaan adanya upaya penyelesaian damai yang ditawarkan kepada keluarga korban beberapa waktu setelah korban meninggal dunia.

Kuasa hukum menyebut keluarga korban mengaku menerima surat perdamaian sekitar 40 hari setelah peristiwa tersebut. Dugaan itu, menurut mereka, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak ada tekanan ataupun pelanggaran terhadap hak keluarga korban.

Dalam RDPU, Tim Hotman911 juga menyampaikan kritik terhadap proses penanganan perkara oleh aparat kepolisian setempat. Mereka mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap salah satu tersangka yang disebut karena alasan kondisi kesehatan.

Dalam rapat tersebut, Tim Hotman911 meminta Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum atas perkara tersebut. Sejumlah permintaan yang disampaikan antara lain:

  • Meminta penanganan perkara dievaluasi dan, apabila diperlukan, dialihkan ke tingkat Polda NTB.
  • Memohon agar dugaan pelanggaran etik oleh aparat penegak hukum diperiksa oleh Divisi Propam Polri apabila ditemukan dasar yang cukup.
  • Mengusulkan evaluasi terhadap pejabat yang dinilai bertanggung jawab apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedur.
  • Mendorong penyidik mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga RDPU berlangsung, seluruh dugaan yang disampaikan Tim Hotman911 masih merupakan bagian dari penyampaian aspirasi kepada DPR RI dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik dan nantinya akan diuji melalui proses peradilan.

Sementara itu, belum terdapat tanggapan resmi dalam forum tersebut dari pihak pondok pesantren, kepolisian, maupun pihak lain yang disebutkan dalam penyampaian kuasa hukum. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dengan pembahasan di Komisi III DPR RI, diharapkan penanganan perkara dapat berlangsung secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

(Roby/Edi D/**)

Baca Lainnya

Road to Harlah PKB ke-28, Garda Bangsa Cup 2026 Libatkan 32 Tim Sepak Bola

14 Juli 2026 - 12:00 WIB

Road to Harlah PKB ke-28, Garda Bangsa Cup 2026 Libatkan 32 Tim Sepak Bola

Sertijab Pj Geuchik Meurandeh Dayah Rampung, Sorotan Dana Desa Ternak Tetap Berlanjut

14 Juli 2026 - 10:12 WIB

Sertijab Pj Geuchik Meurandeh Dayah Rampung, Sorotan Dana Desa Ternak Tetap Berlanjut

Pelayanan Puskesmas Bendahara Disorot, Pemerhati Minta Bupati Aceh Tamiang Evaluasi

14 Juli 2026 - 10:02 WIB

Pelayanan Puskesmas Bendahara Disorot, Pemerhati Minta Bupati Aceh Tamiang Evaluasi

Pemerhati Publik Minta Kapolda Aceh Perkuat Pengawasan Pos Lantas di Langsa Saat Libur

14 Juli 2026 - 09:48 WIB

Pemerhati Publik Minta Kapolda Aceh Perkuat Pengawasan Pos Lantas di Langsa Saat Libur

Dugaan Perlakuan Berbeda Mencuat, Penetapan Tersangka di Medan Dipertanyakan

14 Juli 2026 - 09:38 WIB

Dugaan Perlakuan Berbeda Mencuat, Penetapan Tersangka di Medan Dipertanyakan
Trending di Hukum dan Kriminal