Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Tiga Pelaku Pencurian Sapi di Lumajang Ditangkap, Satu DPO Diduga Dalang Aksi

badge-check

Tiga Pelaku Pencurian Sapi di Lumajang Ditangkap, Satu DPO Diduga Dalang Aksi Perbesar

Patrolihukum.net // Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan masyarakat dengan menangkap tiga anggota komplotan pencuri sapi. Sementara itu, satu pelaku lain yang diduga sebagai otak sekaligus eksekutor utama masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial H (23), warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, serta AR (27) dan AG (23), keduanya warga Desa Buwek, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Tiga Pelaku Pencurian Sapi di Lumajang Ditangkap, Satu DPO Diduga Dalang Aksi

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M. Ari Nuzul Aulia, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, yang terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026.

“Ketiga tersangka berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Mereka berperan membantu aksi pencurian ternak yang sebelumnya telah direncanakan oleh pelaku utama berinisial BK alias Taki, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Ari, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, para pelaku memasuki kandang melalui pintu belakang yang hanya ditutup menggunakan bambu. Setelah berhasil masuk, mereka melepaskan tali pengikat sapi yang terhubung dengan palungan, kemudian menggiring hewan tersebut keluar melalui jalur belakang kandang yang melintasi lahan tebu guna menghindari perhatian warga sekitar.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi lebih dahulu menangkap tersangka H di sebuah rumah kos milik pacarnya di Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Selanjutnya, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas menangkap AR di rumah istrinya yang berada di Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB, AG berhasil diamankan saat melintas di wilayah Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung.

AKP Ari mengungkapkan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang penadah sapi curian berinisial AW yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku lapangan. Saat ini kami masih memburu BK alias Taki yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama pencurian tersebut,” katanya.

Saat melakukan penggeledahan di rumah BK, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan. Namun, pelaku telah lebih dahulu melarikan diri sehingga kini berstatus DPO.

“Di rumah BK kami menemukan senjata api rakitan. Pelaku berhasil kabur dan saat ini masih terus kami lakukan pengejaran,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku hanya diajak oleh BK untuk melakukan pencurian. H diketahui dijemput BK menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna merah di wilayah Ranupakis sebelum bersama-sama menjalankan aksi tersebut. Setelah pencurian berhasil dilakukan, sapi hasil curian kemudian diangkut menggunakan kendaraan lain pada keesokan harinya.

Hingga kini, hasil penyidikan menunjukkan komplotan tersebut baru diketahui melakukan aksi pencurian di satu lokasi, yakni di wilayah Kecamatan Randuagung. Namun, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seekor sapi betina blasteran milik korban yang berhasil ditemukan kembali, serta satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang diduga digunakan oleh penadah untuk mengangkut sapi hasil curian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pengejaran terhadap BK alias Taki guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pewarta: Bambang

Sumber: Humas Polres Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Piodalan Pura Mandara Giri Semeru Agung Berlangsung Kondusif, Polri-TNI Lumajang Bersinergi Amankan Umat

10 Juli 2026 - 10:59 WIB

Piodalan Pura Mandara Giri Semeru Agung Berlangsung Kondusif, Polri-TNI Lumajang Bersinergi Amankan Umat

Ratusan Warga Padati Turnamen Voli Pundungsari, Polsek Tempursari Perketat Pengamanan

10 Juli 2026 - 10:28 WIB

Ratusan Warga Padati Turnamen Voli Pundungsari, Polsek Tempursari Perketat Pengamanan

Korban Begal di Kuburan Cino Terluka Disabet Celurit, Polsek Wonoasih Bersama Satreskrim Buru Pelaku

10 Juli 2026 - 10:03 WIB

Korban Begal di Kuburan Cino Terluka Disabet Celurit, Polsek Wonoasih Bersama Satreskrim Buru Pelaku

Kasus Dugaan Dana Pasar Desa Randupitu Masuk Ranah Hukum, LSM Desak Pengusutan

10 Juli 2026 - 08:51 WIB

Kasus Dugaan Dana Pasar Desa Randupitu Masuk Ranah Hukum, LSM Desak Pengusutan

Hak Jawab Satresnarkoba Polresta Sidoarjo: Bantah Dugaan Permintaan Rp30 Juta dan Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur

10 Juli 2026 - 08:04 WIB

Hak Jawab Satresnarkoba Polresta Sidoarjo: Bantah Dugaan Permintaan Rp30 Juta dan Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur
Trending di Hukum dan Kriminal