Patrolihukum.net // Langsa Kota – Dugaan pelanggaran aturan lingkungan dalam pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gampong Tengoh, Kecamatan Langsa Kota, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pemerhati sosial di Aceh mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Sorotan tersebut muncul setelah sebelumnya sejumlah media memberitakan dugaan adanya persoalan perizinan dalam pembangunan unit usaha peternakan ayam petelur milik BUMDes Gampong Tengoh. Pemberitaan itu terbit pada 30 Juni 2026 dan memuat desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran serta memeriksa kelengkapan seluruh izin yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut.

Hingga Selasa (7/7/2026), pemerhati sosial menilai belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka meminta Polres Langsa menyampaikan secara terbuka sejauh mana proses penyelidikan maupun langkah-langkah yang telah dilakukan.
Menurut mereka, transparansi diperlukan agar tidak muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa laporan atau informasi yang telah berkembang tidak ditindaklanjuti secara serius. Apalagi, dalam rentang waktu tersebut telah terjadi pergantian pejabat di lingkungan Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan wartawan kepada Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Langsa melalui pesan WhatsApp pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 11.46 WIB. Wartawan meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, seorang pemerhati sosial Aceh yang akrab disapa Bung Karo-Karo turut menyampaikan pandangannya terkait persoalan tersebut.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai proses penanganan dugaan pelanggaran yang mencuat dalam program ketahanan pangan tersebut.
Menurutnya, masyarakat juga mempertanyakan dugaan belum adanya persetujuan atau izin dari warga sekitar terkait keberadaan peternakan ayam petelur yang berlokasi di Dusun Tanjung Ngah, Gampong Tengoh, Kecamatan Langsa Kota.
Selain persoalan administrasi, ia mengungkapkan adanya kekhawatiran warga terhadap potensi dampak lingkungan, seperti munculnya lalat maupun gangguan kesehatan apabila pengelolaan peternakan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan terbuka, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.
Pemerhati sosial juga meminta apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan maupun perizinan, maka proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Langsa maupun pengelola BUMDes Gampong Tengoh terkait perkembangan penanganan dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Jihandak Belang/Tim PSP Aceh
Editor: Redaksi
- Jatim Gelar Bulan Imunisasi Kejar Serentak 2026, Orang Tua Diajak Lengkapi Imunisasi Anak Usia 0-59 Bulan
- Dukung Asta Cita Presiden, Kapolsek Candipuro Tinjau Pertumbuhan Jagung Advanta di Sumberrejo
- Kapolsek Sumber Kawal Musdes RKP Desa 2027, Tegaskan Penggunaan Dana Desa Harus Transparan dan Tepat Sasaran

























3 Komentar