PEKANBARU, Patrolihukum.net – Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses persidangan perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kini muncul laporan baru mengenai dugaan penyimpangan anggaran kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp4,64 miliar.
Laporan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Rakyat Indonesia (AMATIR) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis, 25 Juni 2026. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Ketua LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) serta dokumen realisasi APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025, tercatat terdapat 101 paket kegiatan Sosper dengan total anggaran sekitar Rp4,64 miliar.
Menurut Nardo, setiap anggota DPRD memperoleh dua paket kegiatan yang terdiri atas jasa penyelenggaraan acara senilai sekitar Rp34,26 juta dan belanja makan minum sebesar Rp57,6 juta, sehingga total anggaran untuk dua komponen tersebut mencapai sekitar Rp91,86 juta bagi masing-masing anggota.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, kegiatan Sosper diduga hanya terlaksana satu kali pada periode November hingga Desember 2025. Sementara dalam dokumen realisasi APBD Perubahan disebutkan terdapat dua kali pencairan anggaran untuk kegiatan yang sama pada masing-masing anggota DPRD.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, potensi kerugian negara dari pos anggaran Sosper diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Kasus dugaan penyimpangan dana Sosper ini muncul ketika Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih menangani perkara dugaan SPPD fiktif serta dugaan manipulasi anggaran makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penggeledahan pada Desember 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan 38 stempel yang diduga palsu dari berbagai instansi pemerintahan serta uang tunai puluhan juta rupiah di bagasi sepeda motor milik Jhonny Andrean alias JA, yang diketahui berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) sekaligus ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru.
Nama Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, juga beberapa kali diperiksa penyidik dan dimintai keterangan dalam persidangan terkait asal-usul stempel maupun uang yang ditemukan. Hambali sebelumnya membantah pernah memerintahkan pembuatan stempel yang diduga palsu tersebut.
Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Jonson Perancis, SH., MH. dalam sidang pada 9 Juni 2026 menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Jhonny Andrean. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan Jhonny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menghalangi proses penyidikan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas atau SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 100 saksi, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, akademisi sekaligus pakar hukum pidana asal Riau, Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menurut Yudi, penanganan perkara tidak seharusnya berhenti pada satu orang yang berstatus tenaga honorer apabila terdapat fakta-fakta lain yang perlu didalami dalam proses penyidikan.
“Namun, mari kita gunakan akal sehat secara jernih. Jhonny Andrean hanyalah seorang Tenaga Harian Lepas (THL),” ujarnya.
Ia menilai seorang THL berada pada posisi terbawah dalam struktur birokrasi sehingga tidak memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran negara maupun pengambilan kebijakan.
Yudi juga berpandangan bahwa masyarakat akan sulit menerima apabila perkara yang berkaitan dengan dugaan pengelolaan anggaran dalam jumlah besar hanya berakhir pada satu terdakwa berstatus tenaga honorer, tanpa pengungkapan menyeluruh terhadap pihak-pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak DPRD Kota Pekanbaru maupun Kejaksaan Tinggi Riau terkait substansi laporan yang disampaikan LSM AMATIR. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
(Edi D/Red/**)
- Usai Disorot Soal Revitalisasi, Kepsek TK Negeri Birem Rayeuk Diduga Blokir Kontak Wartawan
- Sorotan Dana Desa Ternak Lembu Berlanjut, DPMG Langsa Siap Laporkan ke Inspektorat Jika Ada Laporan Resmi
- Diduga Tak Miliki IUP dan Gunakan Pupuk serta Solar Bersubsidi, Perkebunan Sawit di Aceh Timur Kembali Jadi Sorotan


























1 Komentar