Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Sekda Kota Probolinggo Tegaskan ASN Tersangka Diproses Sesuai Aturan, MACAN KUMBANG Soroti Peran Pejabat Lain

badge-check


Sekda Kota Probolinggo Tegaskan ASN Tersangka Diproses Sesuai Aturan, MACAN KUMBANG Soroti Peran Pejabat Lain Perbesar

Patrolihukum.net // Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo memastikan akan menindaklanjuti penetapan tersangka terhadap RA, aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Cendekiawan Kontrol Utama Membangun Bangsa (MACAN KUMBANG) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lampu Hias dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran 2023 apabila ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Budi, mengatakan status kepegawaian RA akan diproses sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekda Kota Probolinggo Tegaskan ASN Tersangka Diproses Sesuai Aturan, MACAN KUMBANG Soroti Peran Pejabat Lain

“Terkait penetapan tersangka atas nama RA, staf DLH, sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 diatur bahwa PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang ASN, yaitu pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum,” ujar Budi kepada media ini. Senin (6/7/26)

Menurut Budi, Pemerintah Kota Probolinggo telah mengambil langkah administratif dengan meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup segera mengajukan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.

“Saya sudah meminta Kepala Dinas DLH untuk mengajukan pemberhentian sementara sebagai ASN,” katanya.

Ia menambahkan, selama menjalani pemberhentian sementara, hak kepegawaian Ririn tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Insya Allah mulai bulan depan yang bersangkutan akan menerima gaji sebesar 50 persen sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua LSM MACAN KUMBANG, Suliadi, S.H., meminta Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo tidak menghentikan penyidikan hanya pada penetapan satu tersangka, yakni R, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan Lampu Hias dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.

Menurutnya, proyek senilai sekitar Rp1,13 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Karena itu, penyidik diminta mendalami seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga serah terima pekerjaan.

“Ada mantan Kepala Bidang dan mantan Kepala Dinas DLH saat itu yang seharusnya turut dijadikan tersangka. Kami menduga mereka memiliki peran sehingga turut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujar Suliadi.

Ia menegaskan, dalam setiap proyek pemerintah terdapat rantai kewenangan yang tidak hanya berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi juga pejabat struktural yang memiliki fungsi pengawasan, pengendalian, maupun pengambilan kebijakan sesuai kewenangannya.

Karena itu, Suliadi meminta penyidik Kejari Kota Probolinggo mendalami peran seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Jangan sampai ada kesan hukum hanya menyasar satu orang. Apabila berdasarkan alat bukti terdapat pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Suliadi mengapresiasi langkah Kejari Kota Probolinggo yang telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut. Namun, ia berharap penyidikan terus dikembangkan apabila penyidik menemukan alat bukti baru yang cukup untuk menetapkan tersangka lainnya.

Menurutnya, pengungkapan perkara korupsi secara menyeluruh menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan efek jera kepada penyelenggara negara agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Lampu Hias dan Ruang Terbuka Hijau pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.

Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari mantan Kepala Bidang dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo yang menjabat saat proyek tersebut dilaksanakan. Apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan atau klarifikasi, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan guna memenuhi prinsip cover both sides, asas praduga tak bersalah, dan Kode Etik Jurnalistik.

(Edi D/Bbg/DH/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi DPRD Pekanbaru Kian Meluas, Dana Sosper Rp4,64 Miliar Dilaporkan ke Kejati Riau

6 Juli 2026 - 19:30 WIB

Dugaan Korupsi DPRD Pekanbaru Kian Meluas, Dana Sosper Rp4,64 Miliar Dilaporkan ke Kejati Riau

Usai Disorot Soal Revitalisasi, Kepsek TK Negeri Birem Rayeuk Diduga Blokir Kontak Wartawan

6 Juli 2026 - 19:04 WIB

Usai Disorot Soal Revitalisasi, Kepsek TK Negeri Birem Rayeuk Diduga Blokir Kontak Wartawan

Sorotan Dana Desa Ternak Lembu Berlanjut, DPMG Langsa Siap Laporkan ke Inspektorat Jika Ada Laporan Resmi

6 Juli 2026 - 18:54 WIB

Sorotan Dana Desa Ternak Lembu Berlanjut, DPMG Langsa Siap Laporkan ke Inspektorat Jika Ada Laporan Resmi

Diduga Tak Miliki IUP dan Gunakan Pupuk serta Solar Bersubsidi, Perkebunan Sawit di Aceh Timur Kembali Jadi Sorotan

6 Juli 2026 - 18:40 WIB

Diduga Tak Miliki IUP dan Gunakan Pupuk serta Solar Bersubsidi, Perkebunan Sawit di Aceh Timur Kembali Jadi Sorotan

Rutan Kraksaan Terima Empat Siswa PKL SMK Ma’arif NU Gending, Perkuat Kompetensi dan Karakter Dunia Kerja

6 Juli 2026 - 18:29 WIB

Rutan Kraksaan Terima Empat Siswa PKL SMK Ma'arif NU Gending, Perkuat Kompetensi dan Karakter Dunia Kerja
Trending di Nasional