Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Proyek Jalan Aspirasi Fraksi Gerindra di Indramayu Diduga Bermasalah, Dinas PUPR Diminta Turun Tangan

badge-check


Proyek Jalan Aspirasi Fraksi Gerindra di Indramayu Diduga Bermasalah, Dinas PUPR Diminta Turun Tangan Perbesar

Patrolihukum.net // INDRAMAYU – Proyek pembangunan jalan lingkungan di Blok Bonjot Tumpal, RT 38/RW 13, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan masyarakat. Pekerjaan yang bersumber dari dana aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Fraksi Gerindra, Irfan, dengan nilai anggaran sekitar Rp199 juta dan dikerjakan oleh CV ARTHUR, diduga tidak memenuhi standar teknis konstruksi sebagaimana mestinya.

Sejumlah warga menyampaikan keberatan setelah menemukan berbagai dugaan kejanggalan pada proses pelaksanaan proyek. Mereka meminta pemerintah daerah segera melakukan audit teknis guna memastikan kualitas pekerjaan yang dibiayai dari anggaran negara tersebut.

Proyek Jalan Aspirasi Fraksi Gerindra di Indramayu Diduga Bermasalah, Dinas PUPR Diminta Turun Tangan

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang dihimpun pada awal Juli 2026, warga menemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.

Di antaranya, tidak terdapat papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Kondisi tersebut dinilai mengurangi aspek keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai nilai anggaran, volume pekerjaan, maupun waktu pelaksanaan proyek.

Selain itu, warga juga menduga proses pengecoran dilakukan tanpa terlebih dahulu mengupas lapisan jalan lama maupun melakukan pemadatan dasar. Beton disebut langsung dicor di atas tanah yang masih basah akibat hujan tanpa adanya lapisan urug pasir dan batu (sirtu).

Temuan lainnya berkaitan dengan ketebalan beton yang disebut tidak merata. Berdasarkan pengukuran warga di beberapa titik, ketebalan cor berkisar antara 5 hingga 7 sentimeter, sedangkan menurut warga, ketebalan ideal jalan lingkungan umumnya berada pada kisaran 10–12 sentimeter dengan lebar sekitar 180 sentimeter.

Jika dugaan tersebut terbukti benar melalui pemeriksaan resmi, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi kualitas dan umur konstruksi jalan.

Jalan yang sedang dibangun merupakan akses penting bagi aktivitas masyarakat, mulai dari petani, pelajar hingga warga yang setiap hari melintasi kawasan tersebut.

Salah seorang perwakilan pemuda setempat berinisial IT mengaku khawatir kualitas pekerjaan tidak mampu bertahan lama.

“Kalau begini caranya, kami khawatir tiga bulan juga sudah retak dan hancur lagi. Sayang uang negara kalau hasilnya asal-asalan,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, pembangunan yang menggunakan dana publik seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru.

Menindaklanjuti temuan tersebut, warga Blok Bonjot Tumpal menyampaikan empat tuntutan kepada pihak-pihak terkait.

Pertama, meminta Irfan selaku anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang menyalurkan dana aspirasi tersebut untuk turun langsung melihat kondisi pekerjaan di lapangan.

Kedua, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu membentuk tim teknis independen guna melakukan pemeriksaan terhadap mutu beton, ketebalan konstruksi, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Ketiga, apabila hasil audit membuktikan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis maupun dokumen kontrak, warga meminta pelaksana proyek melakukan pembongkaran dan pembangunan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, masyarakat menuntut adanya transparansi melalui pemasangan papan informasi proyek agar seluruh rincian pembangunan dapat diketahui publik.

Dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara, prinsip transparansi menjadi salah satu aspek penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar mutu, keselamatan, keamanan, kesehatan, serta keberlanjutan dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Sementara itu, apabila dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan adanya pengurangan volume pekerjaan atau spesifikasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui audit teknis dan proses hukum oleh aparat yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak CV ARTHUR, anggota DPRD Kabupaten Indramayu Irfan, maupun Dinas PUPR Kabupaten Indramayu terkait berbagai dugaan yang disampaikan warga.

Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memberikan penjelasan atas dugaan tersebut. Seluruh informasi yang disampaikan warga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui audit teknis maupun penjelasan resmi dari instansi terkait. (Edi D/Bbg/PRIMA/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penggerebekan Bandar Narkoba di Desa Tumbang Kelemai Ricuh, Aparat Diserang Massa hingga Menelan Korban Jiwa

5 Juli 2026 - 15:26 WIB

Penggerebekan Bandar Narkoba di Desa Tumbang Kelemai Ricuh, Aparat Diserang Massa hingga Menelan Korban Jiwa

Kecelakaan Maut Nyaris Terjadi, Bus Sugeng Rahayu Masuk Sungai di Jembatan Paron Setelah Bertabrakan dengan Truk

5 Juli 2026 - 15:01 WIB

Kecelakaan Maut Nyaris Terjadi, Bus Sugeng Rahayu Masuk Sungai di Jembatan Paron Setelah Bertabrakan dengan Truk

Niat Menolong Pacar Berujung Petaka, Wanita Asal Garut Kehilangan Honda PCX Diduga Digelapkan

5 Juli 2026 - 14:32 WIB

Niat Menolong Pacar Berujung Petaka, Wanita Asal Garut Kehilangan Honda PCX Diduga Digelapkan

Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan YTR Digelar, Polda Jabar Cocokkan Keterangan Tersangka dan Saksi

5 Juli 2026 - 13:42 WIB

Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan YTR Digelar, Polda Jabar Cocokkan Keterangan Tersangka dan Saksi

Berpamitan Kulakan ke Malang, Warga Pasuruan Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Kota Probolinggo

5 Juli 2026 - 12:52 WIB

Berpamitan Kulakan ke Malang, Warga Pasuruan Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Kota Probolinggo
Trending di Hukum dan Kriminal