Patrolihukum.net // Garut – Niat seorang perempuan asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, membantu pria yang disebut sebagai kekasihnya berakhir dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Sepeda motor Honda PCX 160 CBS berwarna abu-abu milik korban diduga dibawa kabur oleh pria tersebut setelah sebelumnya dipinjam dengan alasan hendak kembali ke Bandung.
Informasi mengenai peristiwa itu beredar luas di media sosial berdasarkan pengakuan korban. Hingga kini, kasus tersebut disebut akan ditempuh melalui jalur hukum, sementara belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait proses penyelidikannya.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, peristiwa bermula pada Sabtu ketika pria tersebut datang ke Garut menggunakan bus dari kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kepada korban, pria itu mengaku sedang berselisih dengan keluarganya sehingga memilih meninggalkan rumah. Ia juga mengaku hanya membawa uang sekitar Rp100 ribu dan meminta bantuan kepada korban untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Korban kemudian membantu pelaku, termasuk meminjam dana melalui layanan pinjaman online menggunakan identitas atau KTP miliknya senilai sekitar Rp3 juta. Dana tersebut, menurut pengakuan pria itu, digunakan untuk membayar biaya tempat tinggal dan kebutuhan sehari-hari selama berada di Garut.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Selasa, pria tersebut menyampaikan keinginannya kembali ke Bandung dan meminta meminjam sepeda motor milik korban.
Karena saat itu kendaraan belum berada di lokasi, korban berjanji akan mengantarkannya keesokan hari.
Pada Rabu, korban menjemput pria tersebut dan mengantarkannya bekerja menggunakan motor Honda PCX miliknya. Selama hari itu komunikasi keduanya disebut masih berjalan normal.
Bahkan, pria tersebut meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan alasan mengantisipasi razia lalu lintas. Korban kemudian menyerahkan dokumen tersebut karena tidak menaruh rasa curiga.
Siang harinya, pria itu mengabarkan rencana kepulangannya ke Bandung ditunda hingga Kamis. Pada malam hari, keduanya bahkan masih sempat makan bersama dan berkomunikasi seperti biasa.
Situasi mulai berubah pada Kamis.
Korban kembali mengantarkan pria tersebut bekerja menggunakan sepeda motor yang sama. Terduga pelaku kembali meminta STNK kendaraan dan korban kembali memberikannya.
Hingga sekitar pukul 13.00 WIB komunikasi masih berlangsung. Pria tersebut bahkan mengaku kepulangannya ke Bandung kembali diundur hingga Sabtu agar tidak terburu-buru.
Namun setelah itu, komunikasi mendadak terputus.
Ketika jam kerja berakhir sekitar pukul 15.30 WIB, pria tersebut tidak datang menemui korban sebagaimana biasanya.
Korban kemudian mendatangi tempat kos pria tersebut. Setibanya di lokasi, kamar kos dalam keadaan terkunci. Barang-barang pribadi yang sebelumnya berada di kamar juga telah hilang, termasuk sepatu milik pria tersebut. Sementara sepeda motor Honda PCX milik korban juga sudah tidak berada di lokasi.
Korban awalnya masih berusaha berpikir positif dan berharap pria tersebut kembali.
Namun hingga sore hari tidak ada kabar.
Korban bersama sejumlah pihak kemudian berupaya mencari keberadaan pria tersebut ke beberapa lokasi, termasuk tempat kerjanya, tetapi hasilnya nihil.
Tak lama kemudian, korban menerima pesan dari pria tersebut yang meminta foto KTP dan bukti pembayaran cicilan motor dengan alasan kendaraan sedang ditahan oleh debt collector.
Korban mulai merasa ada kejanggalan karena isi pesan dinilai tidak masuk akal, termasuk adanya kalimat yang dianggap memaksa agar seluruh dokumen segera dikirimkan.
Kecurigaan korban semakin menguat setelah mendapat informasi dari seorang tetangga bahwa terdapat seseorang yang menggunakan identitas sesuai KTP miliknya dan diduga sedang menawarkan sepeda motor Honda PCX tersebut kepada calon pembeli.
Menurut informasi yang diterima korban, kendaraan itu diduga dipasarkan secara langsung dari mulut ke mulut hingga melalui marketplace.
Merasa menjadi korban dugaan penggelapan, korban kemudian mendatangi rumah orang tua pria tersebut di wilayah Cileunyi.
Namun, pria yang dimaksud tidak berada di rumah.
Pihak keluarga disebut menyerahkan sebuah kendaraan bermotor sebagai jaminan sementara atas hilangnya sepeda motor milik korban.
Meski demikian, korban menegaskan tetap akan menempuh jalur hukum agar terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kendaraan miliknya dapat kembali.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai laporan maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Demikian pula, belum ada tanggapan dari pihak pria yang disebut dalam kronologi korban terkait dugaan penggelapan tersebut.
Karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersumber dari keterangan korban yang beredar di media sosial dan belum dapat dipastikan melalui proses pembuktian di pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (Edi D/Bbg/**)
- Proyek Jalan Aspirasi Fraksi Gerindra di Indramayu Diduga Bermasalah, Dinas PUPR Diminta Turun Tangan
- Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan YTR Digelar, Polda Jabar Cocokkan Keterangan Tersangka dan Saksi
- Berpamitan Kulakan ke Malang, Warga Pasuruan Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Kota Probolinggo


























8 Komentar