Patrolihukum.net // Langsa Lama – Pengelolaan dana desa untuk program ternak lembu di Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, kembali menjadi perhatian publik. Hingga awal Juli 2026, laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas pengelolaan program tersebut disebut belum disampaikan kepada pemerintah gampong sebagaimana yang dipertanyakan dalam musyawarah desa yang digelar pada 23 Juni 2026.
Informasi tersebut mengemuka berdasarkan hasil konfirmasi wartawan kepada mantan Penjabat (Pj) Geuchik Gampong Meurandeh Dayah, Asep Ikhwan, pada Jumat (3/7/2026).

Sebelumnya, Asep Ikhwan menerbitkan surat undangan bernomor 005/283/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang ditujukan kepada Ketua Tuha Peut dan TPG Gampong Meurandeh Dayah. Surat tersebut mengundang para pihak menghadiri Musyawarah Desa Khusus pada 23 Juni 2026 pukul 14.00 WIB di Kantor Geuchik dengan agenda pembahasan hewan ternak sapi atau lembu milik desa.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Asep Ikhwan menjelaskan bahwa forum musyawarah saat itu membahas keberlanjutan pengelolaan ternak desa, termasuk penentuan pihak yang akan melanjutkan pengelolaan aset tersebut.
“Pada rapat itu kami membahas siapa yang nantinya dapat mengelola ternak lembu milik desa. Namun hingga saat saya dimutasi, belum ada keputusan mengenai penggantinya,” ujar Asep Ikhwan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta pengelola program ternak lembu, yang kini diketahui menjadi calon kandidat Pemilihan Geuchik Langsung (Pilchiksung) nomor urut 4, untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana dan program tersebut kepada pemerintah desa.
“Saya sudah meminta agar pengelola menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait pengelolaan ternak lembu kepada pihak desa. Tetapi sampai saya dimutasi, belum ada dokumen yang saya terima,” katanya.
Menurut Asep, dalam forum musyawarah juga sempat disampaikan bahwa pengelolaan program ternak tersebut pernah melibatkan mantan geuchik definitif berinisial KN. Karena itu, ia menilai diperlukan koordinasi dengan pihak-pihak yang pernah terlibat agar seluruh administrasi dan pertanggungjawaban dapat diselesaikan secara jelas.
Sementara itu, wartawan sebelumnya telah berupaya meminta konfirmasi kepada Asep Ikhwan melalui pesan WhatsApp terkait tindak lanjut hasil rapat tersebut. Meski pesan telah terkirim, jawaban lebih rinci baru diperoleh melalui komunikasi langsung melalui sambungan telepon pada Jumat malam.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, calon kandidat Pilchiksung nomor urut 4 yang disebut sebagai pengelola program ternak lembu belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait belum adanya laporan pertanggungjawaban sebagaimana disampaikan mantan Pj Geuchik.
Demikian pula Penjabat Geuchik Gampong Meurandeh Dayah yang saat ini menjabat belum memberikan tanggapan resmi mengenai tindak lanjut hasil musyawarah desa maupun status penyampaian LPJ pengelolaan program ternak lembu tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak calon geuchik nomor urut 4 maupun Pj Geuchik yang saat ini menjabat guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Apabila tanggapan telah diperoleh, berita ini akan diperbarui.
(RL/**)
- Kuasa Hukum Terlapor Respons Aksi Massa Usai SP3, Tantang Pelapor Tempuh Jalur Praperadilan
- <a href="https://patrolihukum.net/pmi-kabupaten-probolinggo-dampingi-dua-anak-jalani-operasi-katarak-di-rs-bina-sehat-jember/”>PMI Kabupaten Probolinggo Dampingi Dua Anak Jalani Operasi Katarak di RS Bina Sehat Jember
- Selamatan Desa Karangpranti 2026, Tradisi 10 Suro Perkuat Nilai Syukur dan Kebersamaan Warga

























