Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Diduga Tambang Ilegal Sedot Pasir di Lahan Sawah Blitar Terus Beroperasi, Aparat Dinilai Tutup Mata

badge-check


Diduga Tambang Ilegal Sedot Pasir di Lahan Sawah Blitar Terus Beroperasi, Aparat Dinilai Tutup Mata Perbesar

BLITAR – Aktivitas pertambangan pasir yang diduga belum mengantongi izin kembali terpantau beroperasi di lahan pertanian produktif Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Kegiatan yang menggunakan mesin sedot (dompeng) tersebut diduga masih berlangsung secara terbuka dengan lalu lalang puluhan dump truck yang mengangkut material pasir dari lokasi.

Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 10.43 WIB, proses penyedotan pasir dilakukan menggunakan mesin diesel. Di sekitar lokasi juga ditemukan sejumlah galon berisi cairan yang diduga merupakan bahan bakar minyak (BBM). Namun, jenis maupun asal BBM tersebut belum dapat dipastikan sehingga masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Diduga Tambang Ilegal Sedot Pasir di Lahan Sawah Blitar Terus Beroperasi, Aparat Dinilai Tutup Mata

Tim investigasi turut mencatat tidak adanya papan informasi kegiatan, identitas perusahaan, maupun keterangan mengenai izin usaha pertambangan di area tersebut. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa legalitas aktivitas tambang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis yang berwenang.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah atas aktivitas pertambangan tersebut. Mereka menilai keberadaan tambang diduga telah mengalihfungsikan lahan pertanian produktif serta berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan lingkungan, warga juga mengeluhkan intensitas kendaraan pengangkut pasir yang setiap hari melintasi jalan desa. Aktivitas puluhan dump truck dinilai menyebabkan debu, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, hingga Kementerian ESDM untuk segera melakukan inspeksi lapangan. Mereka meminta dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap status perizinan, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta dugaan pelanggaran yang apabila terbukti agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu kanit pidsus ipda yuno polresta blitar saat di konfirmasi via whatssap kemarin pada hari Kamis tanggal 2/7)2026 sekitar pukul 10.37 wib terkait adanya dugaan tambang ilegal tersebut, tak ada respon atau jawaban yang jelas.

Sebagai informasi, apabila suatu kegiatan pertambangan terbukti dilakukan tanpa izin, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hingga berita ini diterbitkan, K2RNews.com masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan resmi maupun fakta baru, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

Red/Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepsek TK Negeri Birem Rayeuk Bantah Sorotan Proyek Revitalisasi, Respons Konfirmasi Wartawan Jadi Perhatian

3 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kepsek TK Negeri Birem Rayeuk Bantah Sorotan Proyek Revitalisasi, Respons Konfirmasi Wartawan Jadi Perhatian

Diduga Belum Ada Tindak Lanjut LPJ Program Ketahanan Pangan, Kinerja Pj Geuchik Meurandeh Dayah Disorot

3 Juli 2026 - 11:42 WIB

Diduga Belum Ada Tindak Lanjut LPJ Program Ketahanan Pangan, Kinerja Pj Geuchik Meurandeh Dayah Disorot

RANS Resmi Buka Masa IPO, Investor Dihadapkan pada Valuasi Premium dan Ujian Growth Story

2 Juli 2026 - 18:59 WIB

RANS Resmi Buka Masa IPO, Investor Dihadapkan pada Valuasi Premium dan Ujian Growth Story

Wakil Presiden LSM LIRA Desak Audit Total Tol Yogyakarta–Bawen, Dugaan Batu Boulder pada Timbunan Jadi Sorotan

2 Juli 2026 - 11:45 WIB

Wakil Presiden LSM LIRA Desak Audit Total Tol Yogyakarta–Bawen, Dugaan Batu Boulder pada Timbunan Jadi Sorotan

Aliansi SAE Patenang Beri Tenggat 14 Hari, Dugaan Pelanggaran Proyek Tol Probowangi Diminta Diusut

2 Juli 2026 - 07:41 WIB

Aliansi SAE Patenang Beri Tenggat 14 Hari, Dugaan Pelanggaran Proyek Tol Probowangi Diminta Diusut
Trending di Kabar Viral