Probolinggo, Patrolihukum.net– Langkah mengejutkan diambil oleh Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Probolinggo periode berjalan, H. Zainul Hasan. Di tengah tren positif performa olahraga daerah, ia secara resmi menyatakan tidak akan mencalonkan diri kembali dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Zainul Hasan dalam acara sosialisasi sekaligus konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo pada Selasa (30/6/2026). Bersamaan dengan pengumuman tersebut, KONI Kabupaten Probolinggo resmi membuka tahapan penjaringan dan penyaringan Calon Ketua Umum masa bakti 2026–2030.
Zainul Hasan mengungkapkan, keputusannya untuk menyudahi masa jabatan didasari oleh keinginan besar melihat adanya regenerasi kepemimpinan. Ia menegaskan, estafet kepemimpinan ini diserahkan saat olahraga Probolinggo berada di performa terbaiknya.
”Ini adalah masa emas bagi prestasi olahraga Kabupaten Probolinggo. Kita berhasil menembus peringkat 19 besar se-Jawa Timur, melampaui beberapa daerah tetangga yang secara fasilitas dan keberadaan perguruan tinggi olahraga jauh lebih unggul. Saya berharap ketua berikutnya mampu membawa prestasi kita melompat lebih tinggi lagi,” ujar Zainul Hasan di hadapan awak media.
Di lokasi yang sama, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan, Mukhlis, mengonfirmasi bahwa kepanitiaan telah mengantongi legitimasi formal berdasarkan Surat Keputusan (SK) KONI Kabupaten Probolinggo Nomor 068/KONI-Kab.Probolinggo/SKEP/VI/2026.
Mukhlis, yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), memberikan apresiasi tinggi terhadap warisan prestasi yang ditinggalkan kepengurusan Zainul Hasan. Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan bagi nakhoda baru ke depan akan jauh lebih kompleks.
”Olahraga saat ini bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan instrumen pemersatu daerah sekaligus pendongkrak ekonomi masyarakat melalui sport tourism, industri kreatif, hingga promosi pariwisata. Oleh karena itu, Kabupaten Probolinggo membutuhkan figur pemimpin baru yang bervisi kuat dan siap menghibahkan waktu penuhnya demi membina para atlet,” papar Mukhlis tegas.
Untuk menjaring figur yang kredibel, panitia menerapkan kriteria mutlak yang merujuk langsung pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Berikut adalah poin-poin persyaratan bagi para pendaftar.
Identitas & Domisili : Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sah Kabupaten Probolinggo.
Pendidikan Formal : Minimal lulusan SMA atau sederajat (wajib menyertakan ijazah legalisir).
Pengalaman Organisasi : Pernah tercatat sebagai pengurus KONI tingkat pusat/provinsi, atau minimal menjadi pengurus aktif Cabang Olahraga (Cabor) yang dibuktikan dengan salinan SK resmi.
Rekomendasi Cabor : Wajib mengantongi rekomendasi tertulis minimal 20% dari total cabor aktif di Kabupaten Probolinggo. Mengingat saat ini terdapat 44 cabor resmi, maka setiap kandidat minimal harus didukung oleh 9 cabor.
Aturan Dukungan Ganda : Satu cabor hanya diperbolehkan merekomendasikan satu nama bakal calon. Jika ditemukan cabor memberikan dukungan ganda, maka hak rekomendasi dari cabor tersebut dinyatakan gugur atau tidak sah.
Integritas & Komitmen : Tidak sedang terjerat permasalahan hukum. Bakal calon juga wajib membuat surat pernyataan bermeterai Rp10.000 terkait kesiapan memaparkan visi-misi secara terbuka serta komitmen bersedia mengalokasikan waktu penuh demi pembinaan prestasi olahraga.
Akhir acara, pihak panitia secara terbuka mengundang seluruh tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan figur potensial untuk segera mendaftarkan diri demi kemajuan prestasi olahraga khususnya Kabupaten Probolinggo.(Bambang)

- Audiensi Berujung Walk Out, Aliansi Poros Tengah Desak Audit Dokumen PTSL 2018 di Pasuruan
- Kemhan RI Ajak Pekerja Jadi Garda Terdepan Persatuan Bangsa
- <a href="https://patrolihukum.net/diduga-penyertaan-modal-rp-137-000-000-juta-entah-kemana-berdasarkan-perbub-banggai-no-43-tahun-2021-bumdes-bukan-koprasi-simpan-pinjam/”>Diduga Penyertaan Modal Rp.137.000.000 Juta, Entah Kemana, Berdasarkan Perbub Banggai No.43 Tahun 2021, Bumdes Bukan Koprasi Simpan Pinjam.

























5 Komentar