Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

AMI Bongkar Kejanggalan Kasus 12 Jamaah Umrah Tertahan di Jeddah, Sistem Pengawasan Dipertanyakan

badge-check


AMI Bongkar Kejanggalan Kasus 12 Jamaah Umrah Tertahan di Jeddah, Sistem Pengawasan Dipertanyakan Perbesar

SURABAYA, Patrolihukum.net – Kasus dugaan penggunaan visa palsu yang menyebabkan 12 jamaah umrah tertahan di Bandara Jeddah, Arab Saudi, menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Madura Indonesia (AMI) mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan dan verifikasi dokumen perjalanan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE, SH, saat melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto. Menurut Baihaki, kejadian yang menimpa para jamaah menunjukkan adanya celah dalam sistem pemeriksaan administrasi keberangkatan internasional yang perlu segera dievaluasi.

AMI Bongkar Kejanggalan Kasus 12 Jamaah Umrah Tertahan di Jeddah, Sistem Pengawasan Dipertanyakan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 12 jamaah yang diberangkatkan oleh PT AJM dilaporkan tertahan selama kurang lebih 20 jam di Bandara Jeddah setelah otoritas Arab Saudi menemukan dugaan permasalahan pada visa yang digunakan. Akibatnya, para jamaah disebut harus mengeluarkan biaya tambahan hingga sekitar Rp600 juta untuk pengurusan visa baru agar dapat melanjutkan perjalanan ibadah umrah.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dokumen yang dilakukan sebelum keberangkatan dari Indonesia. Pasalnya, Imigrasi memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan setiap warga negara maupun warga negara asing yang akan keluar dari wilayah Indonesia.

“Kami sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa 12 jamaah yang harus tertahan di Bandara Jeddah akibat dugaan penggunaan visa palsu. Peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan satu pihak semata. Kami meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses keberangkatan internasional untuk melakukan evaluasi menyeluruh,” tegas Baihaki.

Menurutnya, evaluasi diperlukan bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi dan merugikan masyarakat.

“Imigrasi merupakan pintu terakhir negara ketika seseorang akan keluar dari wilayah Indonesia. Tentu ada mekanisme pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang dilakukan. Karena itu, kami meminta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya turut melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap prosedur yang telah berjalan,” ujarnya.

AMI menilai fakta bahwa para jamaah dapat melewati proses keberangkatan di Indonesia, namun kemudian tertahan di negara tujuan karena persoalan dokumen, menjadi indikator adanya sistem yang perlu diperkuat. Selain menimbulkan kerugian materiil, kejadian tersebut juga berdampak pada kondisi psikologis jamaah yang harus menghadapi ketidakpastian di negara asing.

“Fakta bahwa para jamaah dapat berangkat dari Indonesia namun kemudian tertahan di Arab Saudi karena dokumen yang dipersoalkan otoritas setempat menunjukkan adanya celah yang harus segera diperbaiki. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya koordinasi dan pengawasan administrasi perjalanan internasional,” lanjut Baihaki.

Selain mendorong evaluasi terhadap sistem pengawasan keberangkatan internasional, AMI juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penipuan yang diduga melibatkan pihak penyelenggara perjalanan apabila nantinya ditemukan unsur pidana.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara apabila terbukti terdapat unsur pidana. Siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum karena kerugian yang dialami jamaah tidak hanya materiil, tetapi juga psikologis dan moral,” tegasnya.

Di sisi lain, AMI mengapresiasi respons Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, yang menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan guna mencari solusi dan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Meski demikian, AMI berharap koordinasi tersebut tidak berhenti pada tataran komunikasi antarinstansi semata, melainkan menghasilkan perbaikan sistem yang konkret demi meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri, khususnya untuk kepentingan ibadah.

AMI juga mendorong penguatan sinergi antara Imigrasi, Kementerian Agama, maskapai penerbangan, kedutaan, dan otoritas negara tujuan agar proses verifikasi dokumen perjalanan dapat dilakukan secara lebih ketat dan menyeluruh sebelum keberangkatan jamaah.

Kasus ini masih menjadi perhatian berbagai pihak. Publik kini menunggu hasil koordinasi antara Imigrasi, kedutaan, serta instansi terkait untuk mengungkap secara jelas bagaimana dokumen yang diduga bermasalah tersebut dapat digunakan hingga menyebabkan para jamaah mengalami kendala saat tiba di Arab Saudi.

(Bbg/Ed/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pemotongan Dana Reses di Surabaya Kembali Mencuat, Kegiatan Anggota DPRD Fraksi PAN Jadi Sorotan

4 Juni 2026 - 15:25 WIB

Dugaan Pemotongan Dana Reses di Surabaya Kembali Mencuat, Kegiatan Anggota DPRD Fraksi PAN Jadi Sorotan

Dakwaan Dinilai Tidak Jelas, Terdakwa II Gugat Jaksa Lewat Eksepsi

4 Juni 2026 - 15:10 WIB

Dakwaan Dinilai Tidak Jelas, Terdakwa II Gugat Jaksa Lewat Eksepsi

Mediasi Gugatan Dana Hibah Gagal Digelar, Majelis Hakim Tunda Sidang Hingga 17 Juni

4 Juni 2026 - 10:28 WIB

Mediasi Gugatan Dana Hibah Gagal Digelar, Majelis Hakim Tunda Sidang Hingga 17 Juni

Usai Kantor BGN Digeledah, Dadan Hindayana Resmi Berstatus Tahanan Kejagung

4 Juni 2026 - 10:16 WIB

Usai Kantor BGN Digeledah, Dadan Hindayana Resmi Berstatus Tahanan Kejagung

Kasus Dugaan Perkosaan Warga Brebes Belum Berkembang, Jurnalis Desak Klarifikasi Polisi

3 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kasus Dugaan Perkosaan Warga Brebes Belum Berkembang, Jurnalis Desak Klarifikasi Polisi
Trending di Hukum dan Kriminal