Pekalongan, Patrolihukum.net – Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mengguncang publik. Seorang pengasuh pondok pesantren di wilayah Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diamankan aparat kepolisian menjelang pelaksanaan Shalat Idul Adha, Rabu (27/5/2026).
Pengamanan tersebut disebut berkaitan dengan mencuatnya dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah santriwati yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Informasi yang beredar menyebutkan, sedikitnya terdapat sekitar 25 santriwati yang diduga menjadi korban sejak periode 2008 hingga 2026.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat setelah muncul pengakuan salah satu santriwati berinisial F (22), yang disebut mengalami kehamilan dan melahirkan, meski mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan dengan laki-laki. Pengakuan tersebut viral di media sosial dan memicu beragam reaksi publik.
Dalam narasi yang beredar, korban disebut kerap mengalami mimpi tidak biasa selama masih berada di lingkungan pondok pesantren maupun setelah kembali ke rumah. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai validitas pengakuan tersebut maupun hasil pemeriksaan medis dan psikologis terhadap korban.
Pihak kepolisian juga belum menyampaikan secara rinci status hukum pengasuh pondok pesantren yang diamankan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses pengamanan dilakukan setelah adanya desakan dan kedatangan sejumlah pihak ke lokasi pondok pesantren untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kasus tersebut.
Dugaan pelecehan itu disebut terjadi dalam berbagai bentuk, baik verbal maupun fisik. Terduga pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai figur yang dihormati dan memiliki pengaruh kuat terhadap para santri.
Kasus ini pun memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait kemungkinan adanya tekanan atau intimidasi yang membuat para korban selama ini memilih diam. Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berpihak kepada korban.
Pengamat perlindungan perempuan dan anak menilai, kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan harus ditangani secara hati-hati namun tegas. Pendampingan psikologis terhadap korban dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pondok pesantren terkait tuduhan yang berkembang di tengah masyarakat. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah saksi untuk memastikan fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. (Edi D/Red/**)
- Pemkab Probolinggo Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Besar Darul Muqorrobin Kuripan
- Diduga Ada Perbedaan Penerapan Aturan Kunjungan di RSUD Dr. Mohamad Saleh, Keluarga Pasien Soroti Ruang VIP
- Kirim Sapi Kurban ke Dapil, Bamsoet Tegaskan Idul Adha Momentum Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Gejolak Dunia


























5 Komentar