Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Diduga Ada Perbedaan Penerapan Aturan Kunjungan di RSUD Dr. Mohamad Saleh, Keluarga Pasien Soroti Ruang VIP

badge-check

Diduga Ada Perbedaan Penerapan Aturan Kunjungan di RSUD Dr. Mohamad Saleh, Keluarga Pasien Soroti Ruang VIP Perbesar

PROBOLINGGO,Patrolihukum.net — Dugaan adanya perbedaan penerapan aturan kunjungan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Mohamad Saleh menuai sorotan dari sejumlah keluarga pasien. Keluhan muncul setelah beberapa pengunjung mengaku mendapatkan larangan membawa anak berusia di bawah 14 tahun masuk ke ruang rawat inap pasien umum, sementara di ruang perawatan VIP disebut masih ditemukan adanya kelonggaran aturan.

Situasi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi kebijakan rumah sakit dalam menerapkan aturan kunjungan terhadap seluruh pasien tanpa membedakan kelas pelayanan.

Diduga Ada Perbedaan Penerapan Aturan Kunjungan di RSUD Dr. Mohamad Saleh, Keluarga Pasien Soroti Ruang VIP

Salah satu keluarga pasien yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa setelah diminta petugas untuk <a href="https://patrolihukum.net/diduga-tak-transparan-anggaran-dlh-tangerang-2024-disorot-tajam/”>tidak membawa anak kecil memasuki ruang perawatan pasien umum. Menurutnya, petugas menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan demi menjaga kesehatan pasien serta ketertiban di lingkungan rumah sakit.

Namun, di saat bersamaan, ia mengaku melihat adanya pengunjung anak-anak yang tetap diperbolehkan masuk ke area ruang VIP.

“Kalau di pasien umum anak kecil tidak boleh masuk karena alasan kesehatan dan ketertiban, seharusnya aturan itu berlaku sama. Tapi kenyataannya di ruang VIP masih ada yang diperbolehkan. Ini yang membuat keluarga pasien bertanya-tanya,” ujarnya kepada wartawan. Rabu (27/5/26)

Keluhan serupa juga disampaikan pengunjung lainnya. Mereka menilai rumah sakit perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak muncul anggapan adanya perlakuan berbeda antara pasien umum dan pasien VIP.

Menurut mereka, aturan rumah sakit semestinya diterapkan secara adil dan konsisten demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan, terlebih RSUD merupakan fasilitas kesehatan milik pemerintah yang melayani seluruh lapisan masyarakat.

“Kalau memang ada aturan larangan anak di bawah umur masuk ruang rawat inap, ya harus berlaku untuk semua. Jangan sampai masyarakat menilai ada perbedaan perlakuan hanya karena kelas perawatan,” kata salah satu pengunjung lainnya.

Persoalan ini pun mendapat perhatian dari kalangan aktivis sosial di Probolinggo. Ketua LSM JakPro, Badrus Seman, menyatakan pihaknya akan segera berkirim surat kepada manajemen rumah sakit terkait dugaan adanya perbedaan penerapan aturan kunjungan tersebut.

Menurut Badrus, klarifikasi dari pihak rumah sakit penting dilakukan agar tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, harus menjunjung asas keadilan dan keterbukaan.

“Kami akan segera berkirim surat resmi terkait persoalan ini agar ada penjelasan yang jelas dari pihak rumah sakit. Jangan sampai muncul persepsi bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat tertentu,” ujar Badrus Seman.

Ia juga berharap manajemen rumah sakit dapat melakukan evaluasi internal apabila memang ditemukan adanya perbedaan penerapan aturan di lapangan.

Di sisi lain, sejumlah keluarga pasien mengaku memahami apabila rumah sakit menerapkan pembatasan kunjungan demi menjaga kondisi pasien dan mencegah risiko penularan penyakit. Namun mereka berharap kebijakan tersebut dijalankan secara seragam tanpa pengecualian yang dapat memunculkan kecemburuan sosial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Mohamad Saleh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya perbedaan penerapan aturan kunjungan antara ruang pasien umum dan ruang VIP tersebut.

(Bbg/Dwi/Edi/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Transparan, Penjaringan Perangkat Desa Karanggeger Tetapkan Alief Sebagai Kasi Kesra

15 Juli 2026 - 12:59 WIB

Transparan, Penjaringan Perangkat Desa Karanggeger Tetapkan Alief Sebagai Kasi Kesra

PMI Tulungagung Bersama Pemdes Gedangsewu Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Sesama

15 Juli 2026 - 09:36 WIB

PMI Tulungagung Bersama Pemdes Gedangsewu Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Sesama

LSM LIRA Desak Presiden Prabowo Segera Sahkan UU Perampasan Aset, Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan

15 Juli 2026 - 06:23 WIB

LSM LIRA Desak Presiden Prabowo Segera Sahkan UU Perampasan Aset, Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan

Ibunda Santri Asal Lombok Tengah Mengadu ke Komisi III DPR RI, Minta Keadilan atas Kematian Anaknya

14 Juli 2026 - 22:26 WIB

Ibunda Santri Asal Lombok Tengah Mengadu ke Komisi III DPR RI, Minta Keadilan atas Kematian Anaknya

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kejagung Tegaskan Pengamanan TNI Berakhir

14 Juli 2026 - 22:10 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kejagung Tegaskan Pengamanan TNI Berakhir
Trending di Hukum dan Kriminal