Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Dalam Satu Hari, Tiga Pengedar Narkoba di Banggai Berhasil di Amankan Polisi

badge-check


Dalam Satu Hari, Tiga Pengedar Narkoba di Banggai Berhasil di Amankan Polisi Perbesar

Kurun waktu satu hari, jajaran Polres Banggai melalui Satuan Narkoba dan Polsek Bunta berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkotika dan mengamankan tiga pelaku dengan total barang bukti 7 paket sabu.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman mengatakan penangkapan sejumlah pengedar setelah sebelum pihaknya menerima laporan terkait peredaran narkoba pada sejumlah wilayah.

Dalam Satu Hari, Tiga Pengedar Narkoba di Banggai Berhasil di Amankan Polisi

Kedua pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan intensif di lapangan. Dalam satu hari, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda, ujar Saiman, Sabtu (23/5/2026).

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (22/5) sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Dr. Moh. Hatta Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan.

Sat Narkoba Polres Banggai mengamankan RK (30) beserta barang bukti 4 paket sabu. Selanjutnya personel mengembangkan kasus ini dan kembali mengamankan VA (32).

Selain itu turut disita barang bukti lainnya berupa satu pack plastik bening, tisu, sedotan plastik, tas pinggang, HP Vivo dan HP Realme.

Kemudian pada masih dihari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita, Polsek Bunta menggerebek sebuah rumah di Desa Demangan Jaya, Kecamatan Bunta dan mengamankan AP (28) beserta 3 paket sabu.

Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Sumberasih Dampingi Petani Kelola Jagung 5,5 Hektare Dukung Ketahanan Pangan

8 Juli 2026 - 09:09 WIB

Polsek Sumberasih Dampingi Petani Kelola Jagung 5,5 Hektare Dukung Ketahanan Pangan

Kodim 0820/Probolinggo Intensif Dampingi Petani Jagung di Wonomerto

8 Juli 2026 - 07:44 WIB

Kodim 0820/Probolinggo Intensif Dampingi Petani Jagung di Wonomerto

Ketua GWI Desak Oknum Sekdes Sumber Sari Minta Maaf atas Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

7 Juli 2026 - 22:19 WIB

Ketua GWI Desak Oknum Sekdes Sumber Sari Minta Maaf atas Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Aktivitas Bongkar Muat Barang Diduga Tanpa Dokumen di Bengkalis Jadi Sorotan, Bea Cukai Belum Beri Keterangan

7 Juli 2026 - 21:54 WIB

Aktivitas Bongkar Muat Barang Diduga Tanpa Dokumen di Bengkalis Jadi Sorotan, Bea Cukai Belum Beri Keterangan

Tiktoker Ayuokta dan Wartawan Candra Salurkan Santunan untuk Keluarga Korban Pembunuhan Alas Sumur Kulon

7 Juli 2026 - 21:42 WIB

Tiktoker Ayuokta dan Wartawan Candra Salurkan Santunan untuk Keluarga Korban Pembunuhan Alas Sumur Kulon
Trending di Social