Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Kasus Jurang Kuping Memanas: Wartawan Mengaku Trauma dan Ditekan Hentikan Perkara Oknum Polisi

badge-check


Kasus Jurang Kuping Memanas: Wartawan Mengaku Trauma dan Ditekan Hentikan Perkara Oknum Polisi Perbesar

GRESIK, Patrolihukum.net — Dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan oleh oknum anggota kepolisian di kawasan Bumi Perkemahan Jurang Kuping, Kecamatan Pakal, Surabaya, memantik sorotan luas publik. Perkara yang semula dipandang sebagai konflik personal kini berkembang menjadi isu serius yang menyentuh integritas institusi kepolisian, kebebasan pers, hingga transparansi penegakan etik aparat.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang wartawan Radar CNN bernama Budi Utomo (BU) mengaku mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polsek Menganti berinisial TW, yang diketahui menjabat sebagai Kanit Reskrim.

Kasus Jurang Kuping Memanas: Wartawan Mengaku Trauma dan Ditekan Hentikan Perkara Oknum Polisi

Peristiwa itu disebut terjadi pada 5 Mei 2026 di lokasi yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat karena diduga kerap digunakan sebagai tempat hiburan malam berkedok kawasan wisata alam.

Tak hanya dugaan konsumsi minuman keras, lokasi tersebut juga disebut menjadi tempat berkumpulnya sejumlah pihak, termasuk aparat dan perempuan penghibur. Situasi itulah yang kemudian memperkeruh sorotan terhadap kasus yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut pengakuan korban, dirinya mengalami tindakan fisik hingga terjatuh ke belakang setelah dijambak oleh terduga pelaku. Insiden itu disebut meninggalkan trauma mendalam bagi dirinya.

“Setiap melihat polisi saya merasa takut kejadian di Jurang Kuping terulang. Saya trauma,” ujar Budi Utomo kepada wartawan.

Namun perhatian publik tidak hanya tertuju pada dugaan kekerasan tersebut. Pernyataan korban mengenai adanya tekanan agar persoalan dihentikan justru memunculkan tanda tanya baru.

BU mengaku menerima telepon dari seseorang yang ia sebut sebagai “Bapak”, yang meminta agar perkara tersebut tidak diteruskan.

“Saya ditelepon oleh ‘Bapak’ dan disuruh agar masalah ini tidak diteruskan,” katanya singkat.

Pernyataan itu memicu spekulasi di tengah masyarakat. Sebab, ketika publik menunggu proses hukum dan etik berjalan transparan, perkara justru berkembang cepat ke arah perdamaian.

Narasi yang awalnya dipenuhi kecaman terhadap dugaan kekerasan terhadap wartawan perlahan berubah menjadi cerita tentang kesalahpahaman antara dua sahabat lama yang sama-sama berada di bawah pengaruh alkohol.

Perubahan arah penyelesaian perkara itulah yang kini menjadi sorotan.

Publik mempertanyakan apakah perdamaian dapat menghapus dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota kepolisian, terlebih jika benar peristiwa terjadi dalam kondisi mengonsumsi minuman keras di lokasi hiburan yang diduga ilegal.

Mengacu pada PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf l menyebut anggota Polri dilarang memasuki tempat hiburan malam, kecuali untuk kepentingan dinas.

Artinya, apabila keberadaan TW di lokasi tersebut tidak berkaitan dengan tugas resmi, maka terdapat potensi pelanggaran disiplin yang tetap harus diperiksa secara internal.

Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri mewajibkan setiap anggota menjaga kehormatan, martabat, dan citra institusi.

Dugaan mabuk-mabukan, keberadaan di lokasi hiburan ilegal, hingga dugaan kekerasan terhadap wartawan dinilai dapat mencederai marwah institusi kepolisian apabila terbukti benar.

Seorang pengamat hukum pidana yang enggan disebutkan namanya menilai perdamaian tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran etik aparat.

“Perdamaian tidak otomatis menghapus pelanggaran etik. Kalau ada dugaan penganiayaan, apalagi dilakukan aparat dalam kondisi mabuk, maka proses etik tetap wajib berjalan. Ini ranah publik, bukan sekadar urusan pribadi,” ujarnya.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah resmi dari Polres Gresik maupun Polda Jawa Timur terkait hasil pemeriksaan internal terhadap TW.

Meski Unit Paminal Sipropam disebut telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, belum ada penjelasan terbuka mengenai apakah yang bersangkutan akan menjalani sidang etik, pemeriksaan disiplin, atau perkara berhenti pada kesepakatan damai.

Kondisi itu dinilai berpotensi memperburuk persepsi masyarakat terhadap komitmen profesionalisme Polri.

Pasalnya, perkara yang awalnya memantik kemarahan publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap insan pers mendadak mereda tanpa penjelasan rinci mengenai tindak lanjut etik.

Di sisi lain, apabila dugaan kekerasan benar terjadi saat korban menjalankan aktivitas jurnalistik, maka perkara tersebut juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Karena itu, kasus ini tidak semata dipandang sebagai persoalan emosional antarindividu, melainkan juga menyangkut perlindungan terhadap kebebasan pers dan independensi jurnalistik.

Sorotan juga mengarah pada perubahan sikap dari pihak media tempat korban bekerja. Pada awal kasus mencuat, pimpinan redaksi Radar CNN yang dikenal dengan sapaan Abah Edi Macan sempat menyampaikan kecaman keras dan mendesak proses hukum berjalan transparan.

Namun beberapa waktu kemudian, suasana mulai bergeser ke arah perdamaian dan rekonsiliasi.

Perubahan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama terkait kemungkinan adanya tekanan, negosiasi, atau kompromi di balik layar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci alasan perubahan sikap tersebut.

Kasus Jurang Kuping kini menjadi ujian serius bagi institusi Polri dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Masyarakat menunggu apakah perkara ini akan diproses secara terbuka dan profesional, atau justru berhenti pada narasi damai yang dinilai sebagian pihak belum menjawab substansi dugaan pelanggaran.

Sebab yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya nasib seorang wartawan bernama Budi Utomo, melainkan juga kredibilitas penegakan etik aparat serta komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers dan supremasi hukum. (ED/Tim/***)

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris. Banggai Krisis Kepercayaan Dan Keadilan Dugaan Pembiaran Izin Resto Dijadikan Bisnis Lendir, Cuma Perbaikan Bukan Penindakan.

8 Mei 2026 - 09:45 WIB

Miris. Banggai Krisis Kepercayaan Dan Keadilan Dugaan Pembiaran Izin Resto Dijadikan Bisnis Lendir, Cuma Perbaikan Bukan Penindakan.

Kick Off Selimut ASN SAE, Dinkes Kabupaten Probolinggo Periksa Kesehatan ASN

7 Mei 2026 - 20:01 WIB

Kick Off Selimut ASN SAE, Dinkes Kabupaten Probolinggo Periksa Kesehatan ASN

Rutan Kraksaan Perkuat Tupoksi Pegawai Demi Tingkatkan Profesionalisme

7 Mei 2026 - 19:56 WIB

Rutan Kraksaan Perkuat Tupoksi Pegawai Demi Tingkatkan Profesionalisme

‎Limbah Program MBG di Liprak Kidul Dikeluhkan Bau Busuk, Resahkan Warga

7 Mei 2026 - 18:17 WIB

‎Limbah Program MBG di Liprak Kidul Dikeluhkan Bau Busuk, Resahkan Warga

Diminta Bapak Kapolri Turun Gunung Dugaan Pemilik Cafe Miliki Beking, Hingga Kebal Hukum, APH Di Banggai Mati Suri, Kewenangan Terikat Tali Pocong.

7 Mei 2026 - 16:53 WIB

Diminta Bapak Kapolri Turun Gunung Dugaan Pemilik Cafe Miliki Beking, Hingga Kebal Hukum, APH Di Banggai Mati Suri, Kewenangan Terikat Tali Pocong.
Trending di Berita