Probolinggo, Patrolihukum.net – Pemerintah Desa (Pemdes) Penambangan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan angka kemiskinan. Pada Kamis (7/5/2026), Pemdes Penambangan resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Ekstrem periode bulan Mei tahun anggaran 2026.
Kegiatan yang berfokus pada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ini berlangsung dengan tertib di Balai Desa Penambangan. Sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah lolos verifikasi kriteria menerima bantuan tunai masing-masing sebesar Rp 300.000.

PJ Kepala Desa Penambangan, Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa penentuan penerima bantuan ini telah melalui proses musyawarah desa yang ketat guna memastikan bantuan tepat sasaran. Dalam sambutannya, ia mengimbau agar para penerima menggunakan dana tersebut secara bijak.
“Kami berharap bantuan ini betul-betul dimanfaatkan untuk keperluan keluarga yang mendesak. Gunakanlah untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari agar beban ekonomi keluarga sedikit terbantu,” ujar Muhammad Saleh.
Penyaluran yang berlangsung transparan ini disambut baik oleh warga. Ibu Saropa, salah satu penerima manfaat asal Dusun Landangan 2, menyampaikan rasa haru dan terima kasihnya kepada pemerintah desa.
“Saya senang sekali, Pak. Dana ini sangat berarti untuk membantu keperluan dapur dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Terima kasih kepada Bapak PJ Kepala Desa penambangan beserta jajaran yang telah peduli kepada kami,” ungkapnya.
Program BLT-DD Ekstrem ini merupakan bagian dari strategi nasional yang diturunkan ke tingkat desa untuk memastikan masyarakat lapisan bawah mendapatkan jaring pengaman sosial. Melalui langkah ini, Pemdes Penambangan berharap taraf hidup masyarakat terus meningkat dan tidak ada warga rentan yang luput dari perhatian pemerintah. (Bambang)
- Posyandu ILP Dusun Persilan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Terpadu, Puluhan Warga Antusias Ikuti Kegiatan
- Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Pemilik Cafe Tabrak UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) Dan KUHP Pasal 167 Ayat (1) Serta KUHP Pasal 335 Ayat (1).
- Kemendagri Menyambut Penuh Pelaksanaan Peringatan Hari Pers Sedunia dan Munas SWI





























