Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Satu CV Borong 10 Paket Konsultan di PUPR Kota Probolinggo, LSM Macan Kumbang Siap Surati Dinas hingga Pemerintah Pusat

badge-check


Satu CV Borong 10 Paket Konsultan di PUPR Kota Probolinggo, LSM Macan Kumbang Siap Surati Dinas hingga Pemerintah Pusat Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net – Praktik pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Probolinggo menjadi sorotan publik setelah ditemukan adanya pemusatan pekerjaan pada satu penyedia jasa yang sama dalam tahun anggaran 2025.

Berdasarkan hasil penelusuran pada sistem pengadaan nasional Inaproc, sedikitnya terdapat 10 paket kegiatan jasa konsultansi yang dikerjakan oleh satu perusahaan yang sama, yakni CV Vertical, perusahaan jasa konsultan perencana yang beralamat di wilayah Kedopok, Kota Probolinggo.

Satu CV Borong 10 Paket Konsultan di PUPR Kota Probolinggo, LSM Macan Kumbang Siap Surati Dinas hingga Pemerintah Pusat

Total nilai anggaran dari sepuluh paket tersebut mencapai sekitar Rp288.600.380. Nilai masing-masing paket bervariasi, namun seluruh pekerjaan tercatat dimenangkan atau dikerjakan oleh perusahaan yang sama.

Temuan tersebut memicu perhatian sejumlah kalangan karena dinilai berpotensi menimbulkan persepsi minimnya persaingan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sorotan publik tidak hanya tertuju pada jumlah paket yang diperoleh, namun juga pada jenis pekerjaan yang disebut berkaitan dengan proyek PL atau konstruksi. Padahal, perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang jasa konsultan perencana.

“Kalau satu perusahaan konsultan perencana mendapatkan banyak paket yang berkaitan dengan proyek konstruksi, tentu publik berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme dan pertimbangannya,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Kota Probolinggo yang enggan disebutkan namanya.

Ia menilai prinsip keterbukaan dan persaingan sehat seharusnya menjadi perhatian utama dalam proses pengadaan pemerintah agar tidak menimbulkan asumsi adanya dominasi oleh pihak tertentu.

Menurutnya, meskipun secara aturan satu perusahaan diperbolehkan mengikuti beberapa paket pekerjaan, pemerintah tetap dituntut memastikan adanya pemerataan kesempatan usaha bagi penyedia jasa lain yang memiliki kemampuan serupa.

“Yang menjadi perhatian publik bukan semata-mata soal boleh atau tidak, tetapi bagaimana asas keadilan dan transparansi benar-benar dijalankan,” katanya.

Sorotan serupa juga datang dari Direktur LSM Macan Kumbang, Suliadi, S.H., yang akrab disapa Bang Suli. Ia mengaku akan segera melayangkan surat resmi kepada dinas terkait hingga pemerintah pusat guna meminta penjelasan atas pola pengadaan tersebut.

Menurut Bang Suli, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik yang berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami akan segera bersurat ke dinas terkait dan juga ke pemerintah pusat untuk meminta penjelasan dan evaluasi terhadap proses pengadaan tersebut,” tegasnya. Kamis (7/5/26)

Ia menyebut, pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, prinsip dasar pengadaan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Pada Pasal 6 Perpres tersebut ditegaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Selain itu, Pasal 4 juga menekankan tujuan pengadaan untuk memberikan perluasan kesempatan berusaha serta mewujudkan pemerataan ekonomi.

Fenomena pemusatan paket pekerjaan pada satu penyedia dinilai sejumlah pihak berpotensi menimbulkan persepsi kurang sehat dalam iklim persaingan usaha jasa konsultansi di daerah.

Karena itu, sejumlah elemen masyarakat meminta Dinas PUPR Kota Probolinggo memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme pemilihan penyedia jasa terhadap sepuluh paket tersebut agar polemik di tengah masyarakat tidak berkembang lebih luas.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo, Rini, melalui pesan WhatsApp terkait mekanisme pengadaan serta alasan satu perusahaan dapat mengerjakan sepuluh paket kegiatan jasa konsultansi tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon konfirmasi dari Kadis PUPR Kota Probolinggo, Rini. Bersambung….????

(Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Janggal! Surat Pengunduran Diri AM Muncul Setelah Konfirmasi Media Dilakukan

7 Mei 2026 - 10:28 WIB

Janggal! Surat Pengunduran Diri AM Muncul Setelah Konfirmasi Media Dilakukan

DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Matangkan Sekber Sekolah Ramah Anak

6 Mei 2026 - 20:36 WIB

DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Matangkan Sekber Sekolah Ramah Anak

Penggiat Pertanian Organik Banyuanyar Dilatih Perbaiki Tanah Ramah Lingkungan

6 Mei 2026 - 20:31 WIB

Penggiat Pertanian Organik Banyuanyar Dilatih Perbaiki Tanah Ramah Lingkungan

Aliansi LEGAM Tolak Keras Upaya Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Probolinggo

6 Mei 2026 - 10:07 WIB

Aliansi LEGAM Tolak Keras Upaya Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Probolinggo

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Pemilik Cafe Tabrak UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) Dan KUHP Pasal 167 Ayat (1) Serta KUHP Pasal 335 Ayat (1).

6 Mei 2026 - 08:34 WIB

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Pemilik Cafe Tabrak UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) Dan KUHP Pasal 167 Ayat (1) Serta KUHP Pasal 335 Ayat (1).
Trending di Berita