Probolinggo, Patrolihukum.net – Status rangkap jabatan yang diduga melibatkan seorang perangkat desa sekaligus pelaku usaha kios pertanian di salah satu Desa di Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, memunculkan tanda tanya serius. Klarifikasi yang disampaikan pihak terkait justru membuka dugaan baru soal keabsahan dokumen pengunduran diri.
Sosok yang dimaksud, berinisial AM, sebelumnya disebut menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani, mengelola kios pupuk, serta dikaitkan dengan posisi perangkat desa. Dalam konfirmasi kepada redaksi, AM menyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya sejak dua tahun lalu.

Namun, saat diminta menunjukkan bukti administratif berupa surat keputusan (SK) atau dokumen resmi pengunduran diri, AM mengaku dokumen tersebut berada di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan akan diambil kemudian.
“Besok saya ambil, ada di BPP,” ujar AM singkat melalui pesan WhatsApp. Minggu (3/5/26)
Sehari setelah konfirmasi, AM mengirimkan foto dokumen yang disebut sebagai surat pengunduran diri yang bertuliskan secara manual/pakai bolpoin. Dalam dokumen tersebut tertulis tanggal 6 Maret 2026—jauh lebih baru dari klaim pengunduran diri yang disebut terjadi dua tahun lalu.
Tak hanya itu, dokumen yang pertama kali dikirimkan kepada redaksi tidak dilengkapi stempel resmi maupun tanda tangan kepala desa, sehingga keabsahannya diragukan.
Redaksi kemudian menerima versi lain dari dokumen yang sama, namun kali ini telah dilengkapi stempel dan tanda tangan kepala desa.
Perbedaan mencolok antara dua dokumen tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas dan keaslian surat pengunduran diri yang disampaikan oleh AM.
Jika merujuk pada pernyataan AM, pengunduran diri disebut telah dilakukan sekitar dua tahun lalu. Namun fakta dokumen menunjukkan tanggal pembuatan baru pada Maret 2026.
Kondisi ini memunculkan sejumlah kemungkinan:
- Pengunduran diri baru dilakukan belakangan
- Dokumen dibuat menyusul setelah adanya konfirmasi media
- Atau terjadi ketidaksesuaian dalam administrasi
Selain itu, dalam praktik pemerintahan desa, setiap pengunduran diri dari jabatan formal umumnya disertai:
- Surat resmi
- Tanda tangan pejabat berwenang
- Stempel institusi
- Serta arsip administrasi yang dapat diverifikasi
Ketiadaan unsur tersebut pada dokumen awal menjadi indikator lemahnya validitas administratif.
Di sisi lain, hasil penelusuran menunjukkan bahwa AM masih mengelola kios pertanian di wilayah tersebut. Aktivitas ini menjadi sorotan karena beririsan langsung dengan kebutuhan petani, termasuk distribusi pupuk.
Jika benar sebelumnya AM merangkap sebagai Ketua Kelompok Tani dan perangkat desa, maka keberadaan kios tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang:
- Menyalahgunakan wewenang
- Mengambil keuntungan pribadi dari jabatan
- Bertindak yang merugikan kepentingan umum
Meski kepemilikan usaha tidak secara langsung dilarang, namun jika terdapat irisan antara jabatan publik dan kepentingan ekonomi pribadi, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Berdasarkan temuan dua versi dokumen yang berbeda—satu tanpa pengesahan resmi dan satu lainnya telah dilengkapi stempel serta tanda tangan—redaksi menilai terdapat indikasi ketidakwajaran dalam proses penerbitan surat pengunduran diri.
Namun demikian, untuk menjaga prinsip keberimbangan dan menghindari kesimpulan sepihak, redaksi masih melakukan penelusuran lanjutan serta membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan instansi pertanian setempat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa terkait keabsahan dokumen yang beredar. Redaksi juga masih menunggu penegasan dari pihak BPP mengenai keberadaan arsip pengunduran diri yang disebut oleh AM.
Media ini akan berkoordinasi dengan dinas terkait, agar segera ditindaklanjuti. Apabila ada sesuatu yang merugikan warga masyarakat atau negara supaya ditindak tegas.
Kasus ini menjadi penting karena menyangkut integritas tata kelola di tingkat desa serta transparansi dalam distribusi sumber daya bagi masyarakat, khususnya petani.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi langsung, dokumen yang diterima redaksi, serta penelusuran awal di lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.
(Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)


























1 Komentar