Modus Pengobatan Alternatif, Kakek 60 Tahun di Malang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual menjadi topik yang menarik perhatian. Pembahasan mengenai Kekerasan seksual dinilai penting untuk dipahami lebih dalam.
Fakta Seputar Kekerasan seksual
Dampak dan Perkembangannya
MALANG, Patrolihukum.net – Kasus dugaan kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif menggemparkan warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan terhadap seorang perempuan muda dengan dalih menyembuhkan penyakit.

Kasus tersebut mencuat setelah korban, perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya kepada pihak kepolisian.


Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, mengungkapkan bahwa tersangka diduga sengaja memanfaatkan kondisi korban yang tengah mengalami sakit serta kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Yulistiana Sri Iriana, dikutip dari detikJatim, Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut disebut terjadi beberapa kali pada Juni 2025. Dugaan tindak pidana itu berlangsung di rumah korban maupun di kediaman tersangka.

Menurut keterangan polisi, awalnya korban dibawa untuk menjalani pengobatan alternatif karena mengalami gangguan kesehatan. Tersangka kemudian meminta korban menjalani proses terapi secara tertutup di dalam kamar.
Namun di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Pelaku disebut meyakinkan korban bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyembuhan penyakit yang dideritanya, termasuk dalih memperbaiki persoalan rumah tangga korban.
Polisi menilai tersangka diduga secara sadar memanfaatkan situasi psikologis korban dan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya.
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan pola serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak memiliki izin maupun kredibilitas yang jelas.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan seksual kerap dilakukan dengan berbagai modus yang memanfaatkan kepercayaan korban. Aparat menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Malang. (Bbg/*)
Dengan demikian, Kekerasan seksual menjadi hal yang patut dicermati.


Recent News
LSM Kritik Keras Kerusakan Alun-Alun Kraksaan Pasca Harjakapro: Jangan Rusak Aset RakyatApril27, 2026 | WIB
Remaja di Todanan Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Akhiri Hidup karena Masalah PribadiApril27, 2026 | WIB
Gempur Rokok Ilegal

Pemimpin Redaksi

Pemimpin Redaksi
Wakil Pemimpin Redaksi














