Terungkap Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, 103 Anak Diduga Jadi Korban menjadi topik yang menarik perhatian. Pembahasan mengenai Yogyakarta dinilai penting untuk dipahami lebih dalam.
Pembahasan Yogyakarta
Dampak dan Perkembangannya
YOGYAKARTA, Patrolihukum.net – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak mengguncang Kota Yogyakarta setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan praktik pengasuhan tidak manusiawi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) bernama Little Aresha yang berlokasi di wilayah Sorosutan, Kota Yogyakarta.
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi pada Jumat (24/4/2026), menyusul laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang disampaikan oleh orang tua korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 103 anak tercatat diduga menjadi korban dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, 53 anak dilaporkan mengalami dugaan kekerasan fisik, dengan sejumlah korban ditemukan mengalami luka lebam di tubuhnya.


Pengungkapan kasus ini disebut bermula dari laporan seorang karyawan baru yang diduga tidak tahan melihat satgas-tmmd-ke-128-kodim-0820-probolinggo/">kondisi di dalam daycare tersebut. Informasi itu kemudian sampai kepada pihak keluarga korban hingga akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, sejumlah temuan mengejutkan terungkap. Anak-anak diduga ditempatkan dalam kondisi tidak layak, seperti tidur di lantai tanpa alas memadai. Bahkan, muncul dugaan adanya tindakan pengikatan tangan dan kaki terhadap anak-anak saat berada di dalam daycare.
Tak hanya itu, daycare tersebut juga diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Salah satu orang tua korban, Khairunisa, mengaku syok saat menjemput anaknya yang masih berusia sekitar 1,5 tahun dan mendapati kondisi yang tidak wajar.
Ia mengaku awalnya tidak menaruh curiga terhadap tempat penitipan anak tersebut karena terlihat normal dari luar. Namun belakangan, ia mendapat informasi mengenai dugaan perlakuan kasar terhadap anak-anak di dalam daycare tersebut.
“Ada luka lebam pada tubuh anak saya. Saya sangat terpukul mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ungkapnya kepada awak media.
Selain dugaan kekerasan fisik, muncul pula dugaan penelantaran terhadap kebutuhan dasar anak, termasuk dugaan makanan yang seharusnya diberikan kepada anak justru tidak sampai kepada mereka.
Saat ini puluhan orang tua korban telah mendatangi Polresta Yogyakarta untuk membuat laporan resmi serta meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
Kapolresta Yogyakarta hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap seluruh laporan yang masuk, termasuk memeriksa pengelola daycare, para pengasuh, serta kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut.
Polisi juga tengah menelusuri legalitas operasional daycare tersebut serta mendalami kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti melakukan kekerasan terhadap anak, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C juncto Pasal 80 terkait larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat dan menjadi pengingat penting bagi para orang tua agar lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan para korban memperoleh keadilan serta mencegah kasus serupa kembali terulang.
Perkembangan Yogyakarta ke depan masih menarik untuk diikuti.


Recent News
LSM Kritik Keras Kerusakan Alun-Alun Kraksaan Pasca Harjakapro: Jangan Rusak Aset RakyatApril27, 2026 | WIB
Remaja di Todanan Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Akhiri Hidup karena Masalah PribadiApril27, 2026 | WIB
Modus Pengobatan Alternatif, Kakek 60 Tahun di Malang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan SeksualApril27, 2026 | WIB
Gempur Rokok Ilegal

Pemimpin Redaksi

Pemimpin Redaksi
Wakil Pemimpin Redaksi













