Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Tangkap Dan Penjarakan YSRN Dan Seluruh Pihak Terkait, Dugaan Rugikan Negara, Rakyat Sengsara.

badge-check


Tangkap Dan Penjarakan YSRN Dan Seluruh Pihak Terkait, Dugaan Rugikan Negara, Rakyat Sengsara. Perbesar

Banggai – Tepatnya Pada Jumat 6 Maret 2026, berdasarkan informasi yang di himpun awak media ini dari salah satu sumber terpercaya, namun enggan di publikasikan namanya menjelaskan, yang mana insial (YSRN) salah satu warga Desa Lembah Tompotika, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, provinsi Sulteng.

Adalah pemilik alat berat yang sedang melakukan aktivitas di pinggiran Pantai, namun di duga tidak mengantongi ijin Galian C dan apa bila terbukti dugaan tersebut, maka oknum dan seluruh pihak terkait harus di beri sangsi hukum sesuai aturan yang berlaku, tangkap dan penjarakan mereka ,”jelasnya.

Tangkap Dan Penjarakan YSRN Dan Seluruh Pihak Terkait, Dugaan Rugikan Negara, Rakyat Sengsara.

Dalam hal ini patut diduga oknum (YSRN) dan seluruh pihak terkait telah merugikan negara dan melanggar hukum, sebagai mana yang telah di atur dalam undang undang, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dapat di pidana paling lama kurungan 5 tahun dan denda pling banyak 100 milyar, sehingga di minta aparat penegak hukum (APH) tindak tegas oknum tersebut,” harapnya.

Lanjut, berdasarkan informasi dan hasil investigasi yang di himpun awak media ini, ternyata oknum tersebut sudah lama beroperasi yang diduga tidak mengantongi ijin galian C, sehingga oknum tersebut patut di tindak tegas karena telah merugikan negara, apa lagi berkaitan dengan pasir pesisir pantai yang dapat menyebabkan reboisasi, mengganggu keseimbangan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Lebih Lanjut lagi, awak media ini mengkonfirmasi oknum tersebut melalui chat wasapp dengan nomor 08xxxxxxxx, awal nya tidak aktif namun ketika aktif oknum enggan membacanya.

Oleh sebab itu di harapkan agar apart penegak hukum (APH) Tidak pandang bulu, tegakan supremasi hukum sekalipun langit akan runtuh, yang mana di maksud oknum mengambil keuntungan memperkaya diri dengan merugikan negara, ingat negara di rugikan rakyat sengsara,” tandasnya.

sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.

Lp. Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diminta Bapak Kapolri Turun Gunung Dugaan Pemilik Cafe Miliki Beking, Hingga Kebal Hukum, APH Di Banggai Mati Suri, Kewenangan Terikat Tali Pocong.

7 Mei 2026 - 16:53 WIB

Diminta Bapak Kapolri Turun Gunung Dugaan Pemilik Cafe Miliki Beking, Hingga Kebal Hukum, APH Di Banggai Mati Suri, Kewenangan Terikat Tali Pocong.

Pemdes Penambangan Salurkan BLT-DD Ekstrem Mei 2026 kepada 10 KPM Periode Bulan Mei

7 Mei 2026 - 11:42 WIB

Pemdes Penambangan Salurkan BLT-DD Ekstrem Mei 2026 kepada 10 KPM Periode Bulan Mei

Satu CV Borong 10 Paket Konsultan di PUPR Kota Probolinggo, LSM Macan Kumbang Siap Surati Dinas hingga Pemerintah Pusat

7 Mei 2026 - 11:29 WIB

Satu CV Borong 10 Paket Konsultan di PUPR Kota Probolinggo, LSM Macan Kumbang Siap Surati Dinas hingga Pemerintah Pusat

Janggal! Surat Pengunduran Diri AM Muncul Setelah Konfirmasi Media Dilakukan

7 Mei 2026 - 10:28 WIB

Janggal! Surat Pengunduran Diri AM Muncul Setelah Konfirmasi Media Dilakukan

Ratusan Polisi Kawal Demo Mahasiswa di Probolinggo Kota, Kapolres Beri Apresiasi

7 Mei 2026 - 07:06 WIB

Ratusan Polisi Kawal Demo Mahasiswa di Probolinggo Kota, Kapolres Beri Apresiasi
Trending di Polri