Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Relokasi Pipa PDAM Mengemuka, Warga Dringu Ingatkan Masalah 14 Tahun Tak Bisa Diabaikan

badge-check


Relokasi Pipa PDAM Mengemuka, Warga Dringu Ingatkan Masalah 14 Tahun Tak Bisa Diabaikan Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (**PERUMDAM**) Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo mulai mengambil langkah administratif terkait keluhan warga Desa Dringu, Kecamatan Dringu, dengan mengajukan **permohonan izin pemindahan atau relokasi jaringan pipa** yang selama ini melintas di atas tanah milik warga.

Hal tersebut tertuang dalam **surat resmi PERUMDAM Tirta Argapura Nomor 690/92/426.501/1/2026** tertanggal **29 Januari 2026**, yang ditujukan kepada **Kepala Desa Dringu**. Dalam surat tersebut, PDAM menyampaikan rencana pemindahan pipa sepanjang **85 meter** yang selama ini melintasi tanah milik warga Dusun Bandaran, Desa Dringu.

Relokasi Pipa PDAM Mengemuka, Warga Dringu Ingatkan Masalah 14 Tahun Tak Bisa Diabaikan

Dalam surat yang ditandatangani **Plt Direktur PERUMDAM Tirta Argapura, H. Suwito, SE**, PDAM juga meminta izin untuk **memanfaatkan bahu jalan desa** sebagai lokasi penempatan pipa hasil relokasi dari lahan warga.

“Melakukan pekerjaan pemindahan/relokasi pipa PERUMDAM Tirta Argapura yang melewati tanah milik warga sepanjang 85 meter serta memanfaatkan bahu jalan desa untuk menempatkan pipa dimaksud,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

PDAM menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan relokasi akan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Dusun Bandaran, Desa Dringu. Surat tersebut juga ditembuskan kepada **Bupati Probolinggo selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM)**, Ketua Pembina PERUMDAM Tirta Argapura, Dewan Pengawas, dan arsip internal.

Namun demikian, rencana relokasi tersebut memunculkan sejumlah **pertanyaan dan keberatan dari warga**. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, **di lokasi yang menjadi objek sengketa tidak terdapat lahan milik desa** sebagaimana disebutkan dalam surat permohonan PDAM.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa **jalur yang direncanakan sebagai lokasi relokasi pipa** bukan merupakan aset desa, melainkan **jalan milik pribadi berupa akses tambak udang**, dengan lebar sekitar **4 meter** dan panjang kurang lebih **84 meter**. Jalan tersebut berada di sisi timur lahan warga yang sebelumnya digunakan untuk jalur pipa PDAM.

Warga menilai, apabila relokasi dilakukan ke jalur tersebut, maka secara otomatis PDAM tetap akan memanfaatkan **lahan milik pihak lain**, bukan tanah desa sebagaimana disebutkan dalam surat resmi.

Selain itu, warga menegaskan bahwa **mereka tidak mempermasalahkan rencana pemindahan atau relokasi pipa**. Namun yang menjadi tuntutan utama adalah **penyelesaian pemanfaatan tanah warga selama kurang lebih 14 tahun** oleh PDAM Tirta Argapura tanpa kompensasi.

“Relokasi silakan saja, tapi yang dipakai selama 14 tahun itu bagaimana? Itu harus diselesaikan dulu,” ujar salah satu warga.

Dalam ilustrasi yang disampaikan warga, **garis merah** menunjukkan jalur pipa PDAM yang berada di atas tanah milik warga, sedangkan **garis biru** merupakan jalan milik tambak udang yang kini direncanakan menjadi jalur relokasi pipa.

Sebelumnya, persoalan ini telah dibawa ke **Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo pada Desember 2025**, namun hingga kini belum menghasilkan penyelesaian konkret terkait tuntutan kompensasi warga.

Media ini juga telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada **Plt Direktur PERUMDAM Tirta Argapura, H. Suwito**. Ia menyampaikan bahwa PDAM masih menunggu rapat tindak lanjut bersama **Tim Pembina PDAM** dan hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada publik.

Sementara itu, **Bupati Probolinggo Gus Haris** telah dikonfirmasi secara resmi oleh redaksi selaku **KPM PDAM Tirta Argapura**, namun hingga berita ini diturunkan **belum memberikan tanggapan**, meskipun pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut persoalan teknis relokasi pipa, tetapi juga **hak kepemilikan warga, dampak ekonomi akibat pemanfaatan lahan tanpa kompensasi, serta tata kelola dan tanggung jawab BUMD** di Kabupaten Probolinggo. (Edi D/Bbg/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CCTV Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Maut Tol Pas-Pro, Innova Tabrak Dump Truck Tanpa Libatkan Kendaraan Lain

26 Mei 2026 - 07:25 WIB

CCTV Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Maut Tol Pas-Pro, Innova Tabrak Dump Truck Tanpa Libatkan Kendaraan Lain

Dugaan Tambang Ilegal Tulungagung Memanas, Mantan Manajer K-cunk Motor Datangi Satreskrim

25 Mei 2026 - 22:39 WIB

Dugaan Tambang Ilegal Tulungagung Memanas, Mantan Manajer K-cunk Motor Datangi Satreskrim

Polsek Bualemo ke TKP Penemuan Mayat di Perkebunan Tikupon

25 Mei 2026 - 17:03 WIB

Polsek Bualemo ke TKP Penemuan Mayat di Perkebunan Tikupon

Sukses Diterapkan di Kabupaten Probolinggo, BBPMP Jatim dan INOVASI Perkuat Advokasi Kebijakan Pembelajaran Kelas Rangkap Tingkat Nasional

24 Mei 2026 - 19:48 WIB

Sukses Diterapkan di Kabupaten Probolinggo, BBPMP Jatim dan INOVASI Perkuat Advokasi Kebijakan Pembelajaran Kelas Rangkap Tingkat Nasional

Menelusuri Kiprah Eyang Suro, Tokoh Pencak Silat yang Meletakkan Fondasi Persaudaraan Setia Hati Sejak Awal Abad ke-20

24 Mei 2026 - 19:04 WIB

Menelusuri Kiprah Eyang Suro, Tokoh Pencak Silat yang Meletakkan Fondasi Persaudaraan Setia Hati Sejak Awal Abad ke-20
Trending di Kabar Viral