NGANJUK // Patrolihukum.net – Personel Polsek Bagor bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di pekarangan kosong wilayah Dusun Sugihwaras, Desa Sugihwaras, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan pengecekan dilakukan oleh Kapolsek Bagor AKP Winih, S.H., bersama personel Unit Reskrim dan Ka SPKT Polsek Bagor sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat yang masuk melalui kanal aduan Polres Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Pihaknya menegaskan komitmen Polres Nganjuk dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk perjudian.
“Kami selalu merespons cepat setiap laporan warga. Tidak ada toleransi untuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Nganjuk. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melapor melalui Lapor Kapolres Nganjuk di WhatsApp 081151110110 atau layanan darurat 110 bebas pulsa,” tegas AKBP Henri.
Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam. Situasi di sekitar tempat kejadian terpantau sepi dan kondusif.
Namun, petugas menemukan dua lembar karpet warna hijau yang diduga digunakan sebagai alas arena sabung ayam dan langsung diamankan sebagai barang bukti sekaligus membersihkan barang-barang agar tidak digunakan lagi
Kapolsek Bagor AKP Winih, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tidak menjadikan area tersebut sebagai tempat kegiatan perjudian.
“Kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak terlibat maupun memfasilitasi segala bentuk perjudian. Apabila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Winih.
Langkah cepat ini menjadi bukti kesigapan Polsek Bagor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Polsek Bagor bersama Polres Nganjuk berkomitmen terus meningkatkan patroli serta menguatkan sinergi dengan warga untuk mencegah tindak pidana serupa.
Melalui tindakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan berperan aktif dalam menjaga lingkungannya agar tetap aman, tertib, dan bebas dari kegiatan ilegal.
(acha)
















