Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Bejat! ASN Kota Pasuruan Cabuli Keponakan Sendiri, Kini Meringkuk di Tahanan Polres Probolinggo Kota

badge-check


					Bejat! ASN Kota Pasuruan Cabuli Keponakan Sendiri, Kini Meringkuk di Tahanan Polres Probolinggo Kota Perbesar

Kota Probolinggo, Patrolihukum.net — BE (39), pria asal Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo yang juga merupakan seorang ASN di Kota Pasuruaan, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota terkait dengan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan. aksi pelaku terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku M (16 Th).

Bejat! ASN Kota Pasuruan Cabuli Keponakan Sendiri, Kini Meringkuk di Tahanan Polres Probolinggo Kota

“Awalnya orang tua korban melihat perubahan perilaku pada anaknya. Karena curiga, kemudian orang tua dari korban terus bertanya. Dari situlah korban mengaku telah menjadi korban pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh BE.” Ungkapnya.

Kasihumas juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengakui telah dicabuli oleh BE sebanyak tiga kali dirumah pelaku di wilayah Kedupok Kota Probolinggo.

“Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025,” kata Kasihumas, Rabu (5/11/25).

Kasihumas mengungkapkan, dari laporan tersebut, Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan, dengan berkoordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo. Pelaku lalu ditangkap pada tanggal 28 Oktober 2025.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian mencabulinya.

Selain mengamankan pelaku, Kasihumas menerangkan bahwa jajaran Satreskrim juga mengamankan barang bukti, mulai pakaian korban, hingga 2 ponsel.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 2, Sub Pasal 82 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Iptu Zainullah.

(Bambang/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembelajaran Kolaboratif: Siswa Diktukba SPN Polda Jatim Tawarkan Solusi Digital untuk UMKM Koi Blitar*

5 November 2025 - 20:25 WIB

Pembelajaran Kolaboratif: Siswa Diktukba SPN Polda Jatim Tawarkan Solusi Digital untuk UMKM Koi Blitar*

Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Gencarkan Pengawasan HET Beras, Tekankan Kepatuhan Harga Demi Stabilitas Pangan*

5 November 2025 - 20:18 WIB

Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Gencarkan Pengawasan HET Beras, Tekankan Kepatuhan Harga Demi Stabilitas Pangan*

Polda Jatim dan Forkopimda Gelar Apel Siaga Bencana Serentak Hadapi Cuaca Ekstrem*

5 November 2025 - 20:11 WIB

Polda Jatim dan Forkopimda Gelar Apel Siaga Bencana Serentak Hadapi Cuaca Ekstrem*

Polsek Bagor Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Dugaan Perjudian Sabung Ayam

5 November 2025 - 20:03 WIB

Polsek Bagor Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Dugaan Perjudian Sabung Ayam

Polres Nganjuk Mantapkan Sinergi Lintas Instansi Guna Kesiapan Hadapi Bencana Alam

5 November 2025 - 18:35 WIB

Polres Nganjuk Mantapkan Sinergi Lintas Instansi Guna Kesiapan Hadapi Bencana Alam
Trending di Berita