Simalungun — Undangan pelatihan bagi para Pangulu (Kepala Desa) se-Kabupaten Simalungun dalam acara *Diklat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)* yang dijadwalkan berlangsung pada 20–22 Oktober 2025, menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, kegiatan yang diinisiasi oleh pihak *Sarana Konsultan Diklat Nasional* itu dinilai janggal dan memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
Masyarakat mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme kegiatan tersebut, mengingat undangan yang beredar bukan berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, melainkan dari pihak eksternal. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan dan potensi penyalahgunaan anggaran yang diklaim mencapai jutaan rupiah per peserta.

“Mana mungkin Pemkab Simalungun tidak tahu tentang kegiatan ini? Biaya Rp 5 juta untuk satu Pangulu itu terlalu besar. Apakah ada permainan di balik ini?” ujar Ketua BEM STAI Panca Budi Perdagangan, Nia Ramadhani Damanik, CPM, didampingi Sekretaris Bennico Dwi Artha serta sejumlah mahasiswa lainnya saat ditemui awak media di kampus STAI Panca Budi Perdagangan, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Nia, pelatihan seperti ini seharusnya diinisiasi dan diawasi langsung oleh pemerintah daerah agar sesuai dengan kebutuhan para Pangulu serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. “Kita butuh pelatihan yang relevan dan transparan, bukan kegiatan yang justru menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.
Nada serupa disampaikan Sekretaris BEM STAI Panca Budi Perdagangan, Bennico Dwi Artha. Ia menilai tujuan kegiatan tersebut masih kabur dan perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Apakah pelatihan ini benar-benar untuk peningkatan kapasitas Pangulu, atau sekadar menguntungkan pihak tertentu? Publik berhak tahu,” tandasnya.
Bennico juga menegaskan bahwa pihaknya bersama mahasiswa akan meminta klarifikasi langsung kepada Pemkab Simalungun terkait sumber dana dan mekanisme kegiatan. “Ini bukan hanya soal biaya, tapi soal transparansi dan akuntabilitas publik. Setiap rupiah anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sorotan terhadap pelatihan KDMP ini menambah panjang daftar kritik terhadap tata kelola keuangan di Kabupaten Simalungun. Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dan praktik KKN di beberapa Nagori yang hingga kini belum terselesaikan.
Sejumlah aktivis menilai fenomena seperti ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten diminta segera turun tangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang mengatasnamakan pembangunan kapasitas aparatur desa tersebut.
“Jika kegiatan ini memang resmi dan bermanfaat, harus ada kejelasan: siapa penyelenggaranya, dari mana anggarannya, dan apa hasil yang diharapkan. Jangan sampai pelatihan ini hanya menjadi ajang seremonial yang menguras keuangan desa,” pungkas Nia.
Kini, publik menantikan sikap resmi Pemkab Simalungun untuk memberikan klarifikasi terbuka atas kontroversi yang telah mencoreng citra pengelolaan pemerintahan daerah tersebut.
(Edi D/Prima)


























