Probolinggo, Patrolihukum.net — Dalam rangka mendukung penuh program nasional “Lapas Bersih” yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kodim 0820/Probolinggo turut mengambil bagian dalam operasi pemeriksaan dan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kraksaan, Kamis (16/10).
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara aparat TNI melalui jajaran Koramil 0820-12/Kraksaan dengan petugas keamanan Lapas, yang bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah masuknya barang-barang terlarang di lingkungan tahanan.

Anggota Koramil 0820-12/Kraksaan, Serda Suhartono, menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan ini dilakukan secara menyeluruh dan terukur. Sasaran utama operasi mencakup ruang tahanan, area umum, serta barang bawaan para pengunjung.
“Selain sebagai wujud komitmen Kodim 0820/Probolinggo dalam mendukung program pemerintah, kegiatan ini juga bertujuan menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap bersih, aman, dan bebas dari segala bentuk ancaman,” ujar Serda Suhartono di sela kegiatan.
Ia menambahkan, langkah tegas tersebut merupakan bagian penting dari implementasi program “Lapas Bersih”, yang tidak hanya menargetkan pemberantasan peredaran ponsel ilegal dan narkoba, tetapi juga memperkuat disiplin serta tanggung jawab moral para penghuni Lapas.
“Kami tidak main-main dalam menangani isu peredaran HP dan narkoba. Operasi ini menjadi bentuk nyata komitmen untuk menutup segala celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum di dalam maupun di luar Lapas,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, operasi gabungan ini melibatkan tim keamanan internal Lapas, tim khusus pengamanan (TKP), dan personel TNI dari Koramil 0820-12/Kraksaan. Setiap kamar diperiksa satu per satu, mulai dari tempat tidur, lemari penyimpanan, hingga ventilasi dan dinding ruangan untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang disembunyikan.
Menurut Suhartono, tindakan ini bukan hanya bertujuan untuk penyitaan barang ilegal, melainkan juga sebagai efek jera bagi para narapidana. Bagi yang terbukti melanggar, pihak Lapas akan memberikan sanksi disiplin, mulai dari isolasi sementara hingga pemotongan remisi.
“Kami berharap dengan pemeriksaan rutin seperti ini, angka peredaran barang terlarang di dalam Lapas bisa ditekan hingga nol. Ini juga menjadi bukti nyata bahwa Lapas Kelas II B Kraksaan mendukung penuh program deradikalisasi dan reintegrasi sosial bagi para narapidana,” pungkasnya.
Kegiatan pemeriksaan gabungan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai mencerminkan komitmen bersama antara TNI dan institusi pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan binaan yang bersih, aman, dan kondusif.
Langkah seperti ini juga diharapkan dapat menjadi contoh sinergi positif bagi lembaga pemasyarakatan lainnya di wilayah Jawa Timur, khususnya dalam mewujudkan sistem pembinaan narapidana yang bebas dari praktik-praktik penyimpangan.
(Bambang/Red/*)