Tuban, Patrolihukum.net – Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur melayangkan pengaduan masyarakat (DUMAS) tertulis kepada Bupati Tuban, Polres Tuban, dan DPRD Tuban pada Senin (29/9/2025). Aduan itu menyoroti keberadaan tambang Galian C dan tambang batubara yang diduga beroperasi secara ilegal di beberapa titik wilayah Tuban.
Dalam aduan resminya, LIN menyebut aktivitas tambang tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

“Kalau hujan deras, potensi banjir dan longsor di sekitar area tambang ini sangat besar. Ketika bencana terjadi, masyarakat yang jadi korban, tapi pemerintah yang selama ini seolah menutup mata akan disalahkan,” tegas perwakilan LIN dalam keterangan tertulisnya.
Latar Belakang Aduan
LIN DPD Jatim menilai praktik tambang ilegal di Tuban semakin mengkhawatirkan. Hasil investigasi di lapangan menemukan indikasi penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan industri tambang ilegal. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi negara.
LIN juga menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum dan instansi teknis, yang seolah membiarkan aktivitas tambang ilegal berjalan bertahun-tahun.
Lokasi Tambang Diduga Ilegal
Dalam laporannya, LIN mengungkap lima titik lokasi tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi:
- Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel – Tambang galian C jenis batu limestone (pedel) beroperasi tanpa izin, mengancam lingkungan sekitar.
- Desa Latsari, Kecamatan Tuban – Tambang silika milik perorangan disebut tidak memiliki izin tambang resmi.
- Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang – Tambang pasir ilegal beroperasi lebih dari 4 tahun tanpa penindakan.
- Desa Ngimbang Palang, Kecamatan Widang – Tambang galian C pedel merusak lingkungan tanpa jaminan reklamasi.
- Daerah Jatirogo, Krajan Ngepon – Tambang batubara diduga ilegal; saat tim investigasi turun ke lokasi, para pekerja dan operator kabur, menimbulkan kecurigaan kuat soal legalitas tambang tersebut.
Dampak Kerusakan Lingkungan
LIN menegaskan bahwa tambang-tambang ilegal tersebut telah menimbulkan dampak serius:
- Kerusakan habitat alam yang mengganggu ekosistem lokal.
- Pencemaran lingkungan akibat penggunaan BBM bersubsidi yang tidak semestinya.
- Potensi bencana alam berupa banjir dan longsor akibat galian tanpa reboisasi.
- Kerugian negara karena potensi pajak dan retribusi tambang tidak masuk kas daerah maupun pusat.
Tuntutan LIN
Atas temuan tersebut, LIN DPD Jatim menyampaikan beberapa tuntutan:
- Pemerintah Kabupaten Tuban segera mengambil langkah tegas menghentikan tambang ilegal.
- Instansi terkait melakukan pengawasan ketat agar aktivitas tambang sesuai aturan.
- Penindakan hukum kepada pelaku tambang ilegal untuk memberi efek jera.
- Aparat hukum diminta tidak melindungi praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
LIN menegaskan pihaknya juga telah mengirimkan tembusan laporan kepada Presiden RI, Sekretariat Negara, Polda Jatim, Pemprov Jatim, Kementerian ESDM, Mabes Polri, hingga Kabareskrim untuk memastikan aduan ini ditindaklanjuti.
Kesimpulan
Kasus tambang ilegal di Tuban menjadi potret lemahnya pengawasan dan dugaan adanya pembiaran aparat. LIN berharap laporan ini menjadi pintu masuk penindakan tegas, mengingat dampak yang ditimbulkan sudah sampai pada kerusakan lingkungan dan potensi kerugian besar negara.
“Negeri ini jangan sampai dikorbankan demi kepentingan segelintir penambang ilegal. Aparat harus berdiri di pihak rakyat,” tutup LIN dalam pernyataannya.
(Edi D/**)