Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Misteri Prasasti Dana Desa Sebaung: Proyek 2024, Prasasti Baru Muncul 2025

badge-check

Probolinggo // Patrolihukum.net, 25 September 2025 – Suasana Dusun Kertah, Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, mendadak ramai diperbincangkan warga. Pasalnya, masyarakat dikejutkan oleh pemasangan prasasti kegiatan perbaikan jalan aspal desa yang dikerjakan pada tahun 2024, namun baru dipasang pada tahun 2025 ini.

Tak hanya soal waktu pemasangan yang dianggap janggal, warga juga mengaku dirugikan. Sejumlah prasasti dipasang di bangunan milik warga tanpa pemberitahuan sebelumnya. Salah satu pemilik bangunan merasa geram karena prasasti itu dipasang begitu saja tanpa izin, bahkan ketika ia menghubungi salah seorang perangkat desa, dirinya malah diminta datang ke kantor desa keesokan harinya.

Menurut aturan, prasasti proyek dana desa biasanya dipasang setelah pekerjaan selesai dan tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun kali ini pemasangan yang dilakukan setahun kemudian menimbulkan tanda tanya besar masyarakat.

Seorang warga berinisial A, yang enggan disebut namanya, mengaku heran atas situasi ini. “Prasasti itu dipasang setelah pekerjaan selesai supaya masyarakat tahu ada perbaikan jalan aspal, anggarannya berapa dan sumber dananya apa. Tapi ini berbeda, baru dipasang satu tahun setelah pekerjaan selesai. Aneh bin ajaib. Aneh lagi, yang dipasang bukan satu titik, tapi beberapa titik. Etika oknum yang memasang juga tidak beretika,” ungkapnya kepada awak media.

Tim media kemudian mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu perangkat desa. Namun, perangkat desa tersebut mengaku tidak mengetahui pemasangan prasasti itu dan berjanji akan menyampaikannya kepada kepala desa pada esok hari.

Kasus ini memunculkan sorotan publik soal transparansi penggunaan dana desa dan etika penyelenggaraan pemerintahan tingkat desa. Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan agar kejadian serupa tidak terulang. (Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tekan KPK Usai Periksa Pengusaha Rokok

7 April 2026 - 12:34 WIB

Diminta Kepala BKSDA Sulteng, Tunjukan Kayu Sitaan Selama Ini Di Bungku Utara, Atau Hmmmm ???

7 April 2026 - 07:13 WIB

No Viral No Justice! Tengah Tangani Kasus Korupsi, Kanit Pidsus Polres Minahasa Pilih Resign Usai Dimutasi

5 April 2026 - 12:36 WIB

Program Demplot Jadi Solusi Adaptasi Iklim, Hasil Panen Petani Probolinggo Meningkat Signifikan

3 April 2026 - 11:39 WIB

Framing Terbongkar? Isu Jalur Hukum Bank Jateng Dipatahkan, Nama Utomo Kian Disorot dalam Kisruh Kapal Juwana

3 April 2026 - 11:28 WIB

Trending di Kabar Viral