Patrolihukum.net // Surabaya – Seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan perusakan terhadap sebuah rumah dinas yang merupakan aset negara milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I. Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp537.362.790.
Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo memaparkan kronologi dugaan tindak pidana tersebut di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, peristiwa bermula pada Agustus 2025 ketika terdakwa menghubungi penyedia jasa alat berat melalui aplikasi WhatsApp. Saat itu, terdakwa disebut memesan satu unit ekskavator dengan alasan akan digunakan untuk membongkar sebuah bangunan.
Setelah alat berat tiba di lokasi, rumah dinas yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya, diduga dibongkar menggunakan ekskavator. Sebelum proses pembongkaran dilakukan, terdakwa disebut merusak gembok pagar menggunakan palu agar alat berat dapat memasuki halaman rumah.
Jaksa mengungkapkan, operator ekskavator kemudian mengarahkan alat berat untuk merobohkan pagar dan mendorong dinding bangunan hingga sebagian besar rumah hancur. Bangunan yang tersisa hanya bagian garasi.
Usai pekerjaan selesai, terdakwa disebut membayar biaya sewa ekskavator sebesar Rp7 juta kepada penyedia jasa. Sementara operator alat berat yang menjalankan ekskavator hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Aksi pembongkaran yang dilakukan pada malam hari sempat mengundang perhatian warga sekitar. Saat dimintai keterangan oleh Ketua RT setempat, terdakwa dikabarkan menyatakan bahwa bangunan tersebut telah dibelinya.
Merasa ada kejanggalan, Ketua RT kemudian menghubungi pihak Bea Cukai Tanjung Perak. Informasi tersebut diteruskan kepada Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I yang selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa rumah yang dibongkar merupakan barang milik negara yang tercatat sebagai aset resmi Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I. Atas dasar itu, terdakwa didakwa dengan pasal alternatif mengenai dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), terdakwa tetap berstatus sebagai pihak yang didakwa, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Edi D/Bbg/**)


























1 Komentar