Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Cegah kebakaran hutan dan lahan Kapolres Morowali Utara berikan imbauan kepada warga

badge-check


					Cegah kebakaran hutan dan lahan Kapolres Morowali Utara berikan imbauan kepada warga Perbesar

Cuaca yang panas di beberapa wilayah Kabupaten Morowali Utara rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik itu tidak disengaja maupun disengaja.

Faktor pembukaan lahan dengan cara membakar juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan, yang awalnya apinya dapat dikendalikan, tiba-tiba karena hembusan angin yang kencang mengakibatkan api membesar dan diluar kendali dan langsung merembet dan meluas ke lahan/lokasi lainnya yang berdekatan dengan sumber api tersebut.

Cegah kebakaran hutan dan lahan Kapolres Morowali Utara berikan imbauan kepada warga

Terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 12.50 Wita di Desa Mora Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara yang menyebabkan 3 hektar kebun karet warga habis terbakar, sebanyak 850 pohon karet ikut terbakar, ditafsir kerugian puluhan juta rupiah, untuk penyebab kebakaran masih dilakukan penyelidikan oleh Polsek Lembo “Ungkap Kapolres Morowali Utara Akbp Reza Khomeini, S.I.K (21/9/2025).

Untuk mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan terulang kembali yang dapat merugikan serta mengancam keselamatan orang lain apalagi jika kobaran api tersebut merembet masuk ke area pemukiman sehingga saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar :

1. Jangan membuka lahan dengan cara membakar
2. Hindari membuat api unggun dinarea lahan yang rawan terjadi kebakaran
3.Tidak membkar sampah di lahan atau hutan terlebih pada saat angin kencang
4.Tidak membuang puntung rokok sembarangan
5 Pemilik lahan bertanggungjawan terhadap lahan masing-masing

Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan tentunya dari Pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran tetsebut, dan jika terdapat unsur kesengajaan serta kelalain tentunya akan dikenakan pidana sesuai UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat (3) dengan pidanan Penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah. Penerapan hukum tersebut menjadi langkah terakhir apabila imbauan tersebut diabaikan dan tentunya hal tersebut kami lakukan untuk melindungi keselamatan jiwa serta hak milik orang lain dari ancaman kebakaran” ucap Kapolres.

Jika ada terjadi kebakaran segera menghubungi Kantor Kepolisian terdekat, Para Bhabinkamtibas, perangkat Desa dan Damkar agar segara dilakukan penanganan awal yakni pemadaman api agar tidak meluas ” harap Kapolres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LIN DPD Jatim Laporkan Tambang Ilegal di Tuban: Pemerintah dan Aparat Dinilai Tutup Mata

30 September 2025 - 14:17 WIB

LIN DPD Jatim Laporkan Tambang Ilegal di Tuban: Pemerintah dan Aparat Dinilai Tutup Mata

Sulaiman Tegaskan: Pemkot Probolinggo Harus Fokus Perkuat RS Ar-Rozy, Bukan Buka RS Baru

30 September 2025 - 12:41 WIB

Sulaiman Tegaskan: Pemkot Probolinggo Harus Fokus Perkuat RS Ar-Rozy, Bukan Buka RS Baru

Kisah Inspiratif Iptu Efendi Yulianto, Perwira Polri Merangkap Ketua Yayasan SLB di Kendal*

30 September 2025 - 11:33 WIB

Kisah Inspiratif Iptu Efendi Yulianto, Perwira Polri Merangkap Ketua Yayasan SLB di Kendal*

DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny*

30 September 2025 - 10:23 WIB

DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny*

Cepat Dekat dan Bersahabat Ditpolairud Polda Jatim Gelar Perpustakaan dan Klinik Terapung*

30 September 2025 - 10:17 WIB

Cepat Dekat dan Bersahabat Ditpolairud Polda Jatim Gelar Perpustakaan dan Klinik Terapung*
Trending di Berita