Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Divonis Perkara Lain, Kasus Jambret Hingga Korban MD Hilang Tanpa Kabar

badge-check

Patrolihukum.net // Surabaya — Banyak masyarakat Kota Surabaya lupa dengan kejadian penjambretan yang terjadi di daerah Kalmpis Surabaya pada akhir tahun 2024. Dua pelaku spesialis Jambret yang berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo bernama Mochammad Basori dan Moch Zainul Arifin.

Dalam perkara jambret di wilayah Klampis Surabaya, kedua pelaku spesialis jambret tersebut dituntut 2 tahun 6 bulan dan berakhir dengan vonis 1 tahun 10 bulan yang tergolong sangat rendah.

Maka dari itu, awak media melakukan konfirmasi terhadap Kadi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari), Ida Bagus. Beliau menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan wewenang Majelis hakim.

“Kalau putusan kewenangan majelis hakim mas,” jelas Kasi Pidum Kejari Surabaya, Selasa (29 Juli 2025).

Khusus pelaku Jambret bernama Mochammad Basori juga memiliki perkara yang sama di Polsek Tambaksari. Tapi anehnya, saat awak media menelusuri perkara tersebut melalui SIPP PN Surabaya, tidak ada sidang dalam perkara jambret yang masuk dalam Polsek Tambaksari tersebut.

Bahkan lebih mirisnya, korban jambret yang bernama Perizada Eilga Artamesia sampai harus kehilangan nyawa setelah beberapa hari mengalami penjambretan.

Ibunda korban, Misnati pernah dipanggil untuk menjadi saksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia mengira bahwa saat dijadikan saksi di PN Surabaya merupakan perkara anaknya yang dijambret.

Ternyata ia hanya dijadikan saksi dalam perkara penadah HP yang dijual oleh pelaku penjambretan bernama Mochammad Basori kepada penadah yang bernama Ade Bhirawa.

Ia akan mendatangi Polsek Tambaksari terkait perkara penjambretan yang menimpa anaknya hingga membuat buah hati satu – satunya tersebut meregang nyawa.

“Saya kira, jadi saksi dalam perkara penjambretan anak saya. Jaksanya juga sudah saya kasih tahu bahwa anak saya meninggal. Saya rasa ini tidak adil bagi kami. Bagaimana para pelaku kejahatan akan berkurang jika tuntutan dan putusannya sangat yang menurut kami sangat ringan,” Ungkap Misnati.

Sumber: abdul manan

Published: Edi D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

18 April 2026 - 16:23 WIB

Apa Kabar Kepala BKSDA Sulteng, Mana Kayu Sitaan Bungku Utara Diminta Tegakan Supremasi Hukum, Marak Pembalakan Liar.

18 April 2026 - 13:10 WIB

Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

18 April 2026 - 11:41 WIB

PSHT Cabang Lamongan Silahturahmi Dan Audiensi di Polres, Tegaskan Legalitas Organisasi

18 April 2026 - 10:34 WIB

Diduga YSRN Miliki Beking Dan Kebal Hukum, Diminta Kapolda Sulteng Turun Gunung.

18 April 2026 - 06:53 WIB

Trending di Berita