Patrolihukum.net, JAKARTA – Publik dikejutkan oleh mencuatnya dugaan kasus kekerasan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang diduga terjadi di lingkungan kantor Televisi Republik Indonesia (TVRI), Jakarta.
Peristiwa yang kini tengah menjadi perbincangan hangat itu diduga dipicu oleh persoalan pribadi bermuatan kecemburuan, yang berujung pada aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diketahui merupakan pegawai di salah satu unit kerja TVRI. Korban disebut mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan serta tekanan psikologis yang menimbulkan trauma mendalam.

Menurut informasi yang dihimpun redaksi dari berbagai sumber, peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu di lingkungan kantor TVRI. Namun baru belakangan ini viral di media sosial setelah rekaman suara dan sejumlah tangkapan layar percakapan tersebar di beberapa platform digital.
Salah satu sumber internal yang namanya minta dirahasiakan menyebut bahwa kejadian tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke pihak berwenang. Namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang diketahui publik terkait tindak lanjut hukumnya.
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi. Salah satunya adalah individu berinisial ST yang diyakini memiliki informasi penting tentang peristiwa tersebut. Saat dikonfirmasi, ST memberikan tanggapan singkat:
“Wa’alaikum salam, selamat siang Mas Pajar Siragih. Mohon izin untuk saat ini kami belum bisa berikan tanggapan. Nanti kami infokan ya Mas. Demikian, terima kasih.”
Sikap tertutup ini justru menambah tanda tanya besar di kalangan publik. Tak sedikit warganet yang mendesak agar kasus ini segera ditangani secara terbuka dan transparan oleh instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif belum mengeluarkan pernyataan resmi ataupun klarifikasi terkait dugaan keterlibatan oknum ASN-nya dalam insiden ini. Kondisi ini turut memicu kekhawatiran akan lemahnya mekanisme pengawasan internal dan penegakan disiplin dalam institusi pemerintah.
Berbagai kalangan masyarakat, termasuk aktivis perlindungan perempuan, juga ikut menyuarakan keprihatinan atas kasus ini. Mereka menuntut agar pelaku kekerasan—siapapun dan dari institusi manapun—dapat segera diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Jika terbukti bersalah, oknum ASN tersebut berpotensi menghadapi sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak kekerasan fisik dan psikis, serta sanksi administratif berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran mendalam dan menantikan tanggapan resmi dari Kemenparekraf, TVRI, serta aparat penegak hukum terkait kelanjutan proses kasus ini.
(Edi D/Tim Redaksi)