Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

PRIMA dan IWO.I Laporkan Pimred RM ke Mabes Polri atas Tuduhan Hoaks Tanpa Bukti

badge-check


PRIMA dan IWO.I Laporkan Pimred RM ke Mabes Polri atas Tuduhan Hoaks Tanpa Bukti Perbesar

Patrolihukum.net, Jakarta, 7 Juli 2025 – Komunitas Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO.I) secara resmi melayangkan kecaman keras terhadap tindakan tidak profesional dan serampangan yang dilakukan oleh salah satu pimpinan redaksi media lokal di Banggai Laut, Sulawesi Tengah, berinisial RM.

RM dituding secara gegabah menuduh ratusan media nasional dan lokal yang tergabung dalam jaringan PRIMA dan IWO.i menyebarkan hoaks, tanpa disertai bukti akurat, fakta sahih, apalagi dokumen pendukung. Atas tuduhan liar ini, PRIMA dan IWO.i menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum ke Mabes Polri.

PRIMA dan IWO.I Laporkan Pimred RM ke Mabes Polri atas Tuduhan Hoaks Tanpa Bukti

Ancaman Pidana dan Etik

Hermanius Burunaung, seorang tokoh senior pers sekaligus perwakilan PRIMA, menegaskan bahwa tindakan RM bukan hanya fitnah terhadap media, melainkan juga upaya pembunuhan karakter terhadap insan pers yang bekerja berdasarkan kaidah jurnalistik. “Tuduhan tanpa dasar seperti ini adalah bentuk pembodohan publik yang harus dilawan,” tegasnya.

Senada dengan Hermanius, Wakil Ketua Umum IWO.i, Ali Sofyan, menambahkan bahwa pihaknya akan menggugat secara pidana dan etik atas sikap sembrono RM. Ali Sofyan menduga tindakan RM berpotensi dikendalikan oleh kepentingan tertentu. “RM bukan subjek pemberitaan, tapi tiba-tiba bereaksi seolah mewakili entitas yang diberitakan. Ini aneh. Lebih aneh lagi, ia melakukan koreksi dan menyebut pemberitaan media lain hoaks, tanpa bukti. Kami curiga ada ‘bayaran’ atau intervensi, dan bila itu terbukti, maka masuk ranah pidana!” ungkap Ali Sofyan.

Dalam rilisnya, PRIMA menyatakan bahwa apabila terbukti RM menerima uang atau tekanan dari oknum penguasa atau pihak ketiga, maka status independensinya sebagai wartawan gugur dan ia dianggap telah mengkhianati kode etik pers. Hal ini, menurut PRIMA, tidak hanya mencoreng profesi wartawan, tetapi juga menggiring media masuk ke dalam skenario propaganda.

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang dan Kode Etik

Tindakan RM yang menuduh tanpa bukti dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3): Pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik atau fitnah. Jika tuduhan hoaks tersebut tidak berdasar dan merusak reputasi media atau wartawan, RM dapat dijerat dengan pasal ini.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan 311: Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, sementara Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah. Tuduhan yang tidak terbukti kebenarannya dan dilakukan dengan sengaja untuk merusak reputasi dapat dikategorikan sebagai fitnah.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Meskipun UU Pers memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya, kebebasan pers juga memiliki batasan. Tuduhan tanpa bukti yang merugikan pihak lain dapat dianggap melanggar etika jurnalistik yang menjadi ruh UU Pers itu sendiri.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Jika RM adalah seorang wartawan, tindakannya menuduh tanpa bukti jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama terkait prinsip objektivitas, verifikasi, dan tidak menyebarkan berita bohong. Pasal-pasal dalam KEJ yang mungkin dilanggar meliputi:

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Dukungan dari Berbagai Lembaga
Pemberitaan yang dituding hoaks oleh RM sejatinya telah dilaporkan secara resmi ke sembilan lembaga tinggi negara, termasuk Presiden RI. Hal ini menunjukkan bahwa berita tersebut telah melalui verifikasi, proses validasi, dan mendapat perhatian serius dari pemangku kebijakan nasional.

PRIMA dan IWO.i berjanji akan membawa kasus ini hingga ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dewan Pers, bahkan DPR RI jika diperlukan, demi menegakkan keadilan dan menjaga martabat profesi jurnalis dari serangan oknum-oknum tak bertanggung jawab. Mereka juga mengimbau seluruh insan media untuk tidak gentar terhadap intimidasi verbal maupun fitnah murahan, serta untuk terus berdiri di atas pijakan fakta dan integritas.

“Kami tidak akan mundur. Kami akan lawan sampai tuntas. Ini bukan sekadar pembelaan terhadap media kami, ini perang melawan kebusukan yang mencoba memanipulasi kebenaran dengan kedok klarifikasi,” tutup Hermanius.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Proyek Rp 1,5 M, Plt Kepsek SMKN 1 Bandar Masilam Diduga Alergi Terhadap LSM dan Wartawan

26 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Proyek Rp 1,5 M, Plt Kepsek SMKN 1 Bandar Masilam Diduga Alergi Terhadap LSM dan Wartawan

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga Morut: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

26 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga Morut: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Tiga Wartawan Dibebaskan Lewat RJ, Tapi Prosesnya Janggal: Keadilan atau Dagelan? Kasus di Blora Dinilai Sarat Kejanggalan, RJ Dilakukan Saat Berkas Sudah P21

26 Agustus 2025 - 09:48 WIB

Tiga Wartawan Dibebaskan Lewat RJ, Tapi Prosesnya Janggal: Keadilan atau Dagelan? Kasus di Blora Dinilai Sarat Kejanggalan, RJ Dilakukan Saat Berkas Sudah P21

Penyelidikan Suryono Disorot, Polisi Dinilai Lambang, Mantan Penyidik Polda Riau Angkat Bicara

26 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Penyelidikan Suryono Disorot, Polisi Dinilai Lambang, Mantan Penyidik Polda Riau Angkat Bicara

Isu Beking Oknum Polisi di Kasus Suryono Perantau Mojokerto Membara, Kabid Propam Polda Riau Sarankan Agar Segera Membuat Laporan Secara Resmi

26 Agustus 2025 - 09:20 WIB

Isu Beking Oknum Polisi di Kasus Suryono Perantau Mojokerto Membara, Kabid Propam Polda Riau Sarankan Agar Segera Membuat Laporan Secara Resmi
Trending di Hukum dan Kriminal