Patrolihukum.net, Muara Enim – Permasalahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kembali mencuat di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Warga Graha Bumi Enim (GBE), khususnya para petani ikan dan mahasiswa di sekitar kawasan Desa Muara Lawai, mengeluhkan pencemaran lingkungan akibat aktivitas yang diduga berasal dari mess milik PT. AMM.
Diduga kuat, limbah yang berasal dari tempat tinggal atau mess karyawan PT. AMM telah mencemari saluran air warga. Akibatnya, sejumlah kolam ikan warga mengalami kematian massal pada ikan-ikan yang dibudidayakan.

Salah satu warga terdampak, Khairlani, menyampaikan keluhannya kepada awak media pada Jumat, 4 Juli 2025. Ia menyebutkan bahwa kolam ikannya mengalami kerugian besar akibat limbah yang masuk melalui saluran air yang terhubung langsung dengan sumber air kolam miliknya.
“Ikan-ikan saya banyak yang mati. Limbah dari mess PT. AMM itu masuk ke saluran air yang langsung ke kolam saya. Ini bukan hanya terjadi di kolam saya, tapi juga kolam milik warga lainnya,” ujar Khairlani geram.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan laporan ke pemerintah setempat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim agar segera meninjau langsung lokasi terdampak. Namun hingga saat ini, respons dari DLH dinilai lamban dan tidak menunjukkan langkah konkret.
Lebih lanjut, Ketua RT Graha Bumi Enim, yang enggan disebutkan namanya, juga membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan warga dan langsung meninjau lokasi kejadian.
“Saya kaget ketika tahu bahwa limbah itu berasal dari mess PT. AMM. Selama hampir satu tahun mereka menempati rumah di GBE, tidak pernah sekalipun ada laporan atau izin resmi kepada pemerintah setempat. Ini tentu menyalahi aturan,” tegas Ketua RT GBE.
Menurutnya, pihak perusahaan dan pemilik rumah yang disewa harus bertanggung jawab atas pencemaran ini. Ia menyebut bahwa aktivitas penghuni mess telah meresahkan warga karena dampaknya yang mencemari lingkungan, terlebih lagi sampai menimbulkan kerugian ekonomi bagi petani ikan.
Ironisnya, rumah yang digunakan sebagai mess PT. AMM tersebut diketahui milik Kasman, salah satu anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Fakta ini pun memunculkan polemik baru di tengah masyarakat, yang menilai bahwa pejabat publik seharusnya memberikan contoh menjaga kelestarian lingkungan, bukan justru terlibat dalam praktik yang berujung pencemaran.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Humas PT. AMM menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan persoalan ini kepada pemilik rumah dan akan menindaklanjuti bersama yang bersangkutan.
“Kami sudah sampaikan ke pemilik rumah dan akan segera ditindaklanjuti,” jawab singkat Humas PT. AMM.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret di lapangan yang terlihat dari pihak perusahaan maupun Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim. Warga berharap agar permasalahan limbah ini segera ditangani secara serius, agar tidak terjadi kerusakan lingkungan lebih parah dan kerugian ekonomi yang semakin besar.
Masalah ini menjadi catatan penting bagi DLH Kabupaten Muara Enim agar tidak terkesan abai dan mandul dalam menangani pencemaran lingkungan, apalagi yang menyangkut limbah B3 yang berbahaya bagi kesehatan dan keberlangsungan ekosistem lokal.
(Edi D / Redaksi)