Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

18,6386 Gram Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Tiga Orang Pengedar.

badge-check

BANYUMAS // Patrolihukum.net – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Tim Sat Resnarkoba mengamankan tiga orang laki laki warga Kabupaten Purbalingga, tersangka berinisial ARD alias Bocil (22), AS (24), NTS alias TB (28) diwilayah Desa Sokaraja Wetan RT 001/ RW 003 Kecamatan Sokaraja, Minggu (26/1/25) sekira pukul 22.00 wib”, tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M, H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

18,6386 Gram Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Tiga Orang Pengedar.

Petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap terduga kurir atau pengedar sabu ARD dan AS, saat dilakukan penggeledahan kedapatan 21 (dua puluh satu) paket. Kemudian dilakukan pengembangan dan kedapatan ARD menyimpan tiga paket sabu di sebuah rumah kos ikut Kec Kalimanah Purbalingga. Sementara itu NTS bertugas menimbang dan mengemas sabu.

Ketiga tersangka diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang, narkotika jenis sabu sebanyak 24 (dua puluh empat) paket dengan berat netto 18,6386 gram, 3 (tiga) buah alat komunikasi handphone milik dari ARD, AS dan NTS, 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah lakban dan 2 (dua) unit sepeda motor.

Saat ini ketiga tersangka kami amankan di Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diminta APH Periksa Pemilik Cafe Bandung Serta Pemcam Bertanggung Jawab, Dugaan Liver Ledis/LC, Tiba – Tiba Meninggal Dunia, Wow

29 Mei 2026 - 21:27 WIB

Diminta APH Periksa Pemilik Cafe Bandung Serta Pemcam Bertanggung Jawab, Dugaan Liver Ledis/LC, Tiba - Tiba Meninggal Dunia, Wow

Nekat Selundupkan Sabu dan Ratusan Obat Terlarang di Celana Dalam Saat Besuk Suami, IRT Ditangkap di Lapas Sragen

29 Mei 2026 - 15:04 WIB

Nekat Selundupkan Sabu dan Ratusan Obat Terlarang di Celana Dalam Saat Besuk Suami, IRT Ditangkap di Lapas Sragen

Pagi Mencekam di Selogabus, Asap Berbau Gas dari Gudang PT NESR Bikin Warga Panik

29 Mei 2026 - 07:35 WIB

Pagi Mencekam di Selogabus, Asap Berbau Gas dari Gudang PT NESR Bikin Warga Panik

Diduga (Hj. RM) Pengusaha Ilegal Loging Tidak Miliki Izin, Tidak Beretika, Pandai Memaki, Mencerminkan Tidak Bermoral.

28 Mei 2026 - 11:35 WIB

Diduga (Hj. RM) Pengusaha Ilegal Loging Tidak Miliki Izin, Tidak Beretika, Pandai Memaki, Mencerminkan Tidak Bermoral.

PT Militer Medan Perkuat Vonis 10 Bulan Penjara Oknum TNI dalam Kasus Tewasnya Pelajar 15 Tahun di Deliserdang

28 Mei 2026 - 07:51 WIB

PT Militer Medan Perkuat Vonis 10 Bulan Penjara Oknum TNI dalam Kasus Tewasnya Pelajar 15 Tahun di Deliserdang
Trending di Hukum dan Kriminal