Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

18,6386 Gram Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Tiga Orang Pengedar.

badge-check

BANYUMAS // Patrolihukum.net – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Tim Sat Resnarkoba mengamankan tiga orang laki laki warga Kabupaten Purbalingga, tersangka berinisial ARD alias Bocil (22), AS (24), NTS alias TB (28) diwilayah Desa Sokaraja Wetan RT 001/ RW 003 Kecamatan Sokaraja, Minggu (26/1/25) sekira pukul 22.00 wib”, tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M, H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

18,6386 Gram Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Tiga Orang Pengedar.

Petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap terduga kurir atau pengedar sabu ARD dan AS, saat dilakukan penggeledahan kedapatan 21 (dua puluh satu) paket. Kemudian dilakukan pengembangan dan kedapatan ARD menyimpan tiga paket sabu di sebuah rumah kos ikut Kec Kalimanah Purbalingga. Sementara itu NTS bertugas menimbang dan mengemas sabu.

Ketiga tersangka diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang, narkotika jenis sabu sebanyak 24 (dua puluh empat) paket dengan berat netto 18,6386 gram, 3 (tiga) buah alat komunikasi handphone milik dari ARD, AS dan NTS, 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah lakban dan 2 (dua) unit sepeda motor.

Saat ini ketiga tersangka kami amankan di Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil ungkap dan tangkap pelaku pembunuhan di Desa Era

27 Juni 2026 - 06:04 WIB

Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil ungkap dan tangkap pelaku pembunuhan di Desa Era

Perempuan di Sidoarjo Klaim Dirugikan Tuduhan Tanpa Bukti, Siapkan Langkah Hukum

26 Juni 2026 - 18:23 WIB

Perempuan di Sidoarjo Klaim Dirugikan Tuduhan Tanpa Bukti, Siapkan Langkah Hukum

GRIB Jaya Tantang Pemkot Kediri Buka Dokumen Sengketa Lahan: “Mari Adu Data, Bukan Adu Narasi”

26 Juni 2026 - 17:01 WIB

GRIB Jaya Tantang Pemkot Kediri Buka Dokumen Sengketa Lahan: "Mari Adu Data, Bukan Adu Narasi"

Jumat Bersih, Kodim 1505/Tidore Bersihkan Kawasan Pesisir Mancing Mania Kelurahan Soadara

26 Juni 2026 - 10:00 WIB

Jumat Bersih, Kodim 1505/Tidore Bersihkan Kawasan Pesisir Mancing Mania Kelurahan Soadara

Dugaan Intervensi Penyidikan Naik ke Polda Jatim, GRIB Jaya Kawal Langsung hingga Kapolda

25 Juni 2026 - 22:04 WIB

Dugaan Intervensi Penyidikan Naik ke Polda Jatim, GRIB Jaya Kawal Langsung hingga Kapolda
Trending di Hukum dan Kriminal