Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

18,6386 Gram Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Tiga Orang Pengedar.

badge-check

BANYUMAS // Patrolihukum.net – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Tim Sat Resnarkoba mengamankan tiga orang laki laki warga Kabupaten Purbalingga, tersangka berinisial ARD alias Bocil (22), AS (24), NTS alias TB (28) diwilayah Desa Sokaraja Wetan RT 001/ RW 003 Kecamatan Sokaraja, Minggu (26/1/25) sekira pukul 22.00 wib”, tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M, H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

18,6386 Gram Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Tiga Orang Pengedar.

Petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap terduga kurir atau pengedar sabu ARD dan AS, saat dilakukan penggeledahan kedapatan 21 (dua puluh satu) paket. Kemudian dilakukan pengembangan dan kedapatan ARD menyimpan tiga paket sabu di sebuah rumah kos ikut Kec Kalimanah Purbalingga. Sementara itu NTS bertugas menimbang dan mengemas sabu.

Ketiga tersangka diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang, narkotika jenis sabu sebanyak 24 (dua puluh empat) paket dengan berat netto 18,6386 gram, 3 (tiga) buah alat komunikasi handphone milik dari ARD, AS dan NTS, 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah lakban dan 2 (dua) unit sepeda motor.

Saat ini ketiga tersangka kami amankan di Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengungkapan Berantai, Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Pengedar Diamankan

1 Mei 2026 - 15:43 WIB

Pengungkapan Berantai, Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Pengedar Diamankan

Korban Diturunkan di Pinggir Jalan, Pelaku Hilang Bersama Mobil dan Emas

1 Mei 2026 - 14:19 WIB

Korban Diturunkan di Pinggir Jalan, Pelaku Hilang Bersama Mobil dan Emas

Nama Dicatut untuk Kredit Bank, Warga Maron Kulon Resah; Aliansi LEGAM Minta Pengusutan Tuntas

1 Mei 2026 - 13:28 WIB

Nama Dicatut untuk Kredit Bank, Warga Maron Kulon Resah; Aliansi LEGAM Minta Pengusutan Tuntas

Dugaan Praktik Maksiat Dan Premanisme di Balik Izin Restoran, Pemcam Toili Barat Disorot; Tokoh Agama Diminta Turun Tangan.

1 Mei 2026 - 07:37 WIB

Dugaan Praktik Maksiat Dan Premanisme di Balik Izin Restoran, Pemcam Toili Barat Disorot; Tokoh Agama Diminta Turun Tangan.

Siang Bolong di Halaman DPRD, Pengeroyokan Berujung Penetapan Dua Tersangka

1 Mei 2026 - 06:01 WIB

Siang Bolong di Halaman DPRD, Pengeroyokan Berujung Penetapan Dua Tersangka
Trending di Hukum dan Kriminal