Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

12 Tower Hunian Pegawai ASN, Polri, dan BIN di IKN Siap Beroperasi Agustus 2024

badge-check

Patrolihukum.net — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, memproyeksikan bahwa 12 tower hunian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan BIN di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan segera beroperasi pada bulan Agustus tahun ini. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Basuki menyampaikan bahwa dari total 47 tower yang direncanakan, 14 di antaranya sudah mencapai tahap topping off. “Nanti pada Agustus Insya Allah sebanyak 12 tower rusun tersebut sudah bisa beroperasi,” katanya.

Kementerian PUPR mengungkapkan bahwa progres pembangunan hunian untuk Polri dan BIN mencapai 58 persen, sementara hunian ASN sudah mencapai 53 persen, dan hunian Paspampres mencapai 48 persen. Selain itu, pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di IKN juga telah mencapai progres 91 persen.

12 Tower Hunian Pegawai ASN, Polri, dan BIN di IKN Siap Beroperasi Agustus 2024

Rusun hunian pegawai pemerintahan di kawasan inti IKN Nusantara, yang terletak di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sedang dipercepat pembangunannya oleh Kementerian PUPR. Hunian tersebut disesuaikan dengan tingkat pangkat ASN, di mana semakin tinggi pangkat, maka luas hunian juga akan lebih besar, dengan luas unit terkecil mencapai 98 meter persegi.

Otorita IKN akan bertanggung jawab dalam mengatur operasionalisasi pengelolaan rusun yang dibangun oleh Kementerian PUPR, dengan tujuan menciptakan ekosistem kecil lingkungan permukiman yang layak huni, dilengkapi dengan sarana prasarana penunjang aktivitas penghuni di IKN. Dalam proses pembangunan, Kementerian PUPR menerapkan kriteria pelaksanaan dengan prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tambang Pasir Silika Ilegal di Tuban Beroperasi Terang-Terangan, Hukum Tumpul atau Sengaja Ditumpulkan?

17 Februari 2026 - 21:13 WIB

Tambang Pasir Silika Ilegal di Tuban Beroperasi Terang-Terangan, Hukum Tumpul atau Sengaja Ditumpulkan?

Anggota Satgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gotong Royong Bantu Warga Cari Kayu Bakar Untuk Syukuran

17 Februari 2026 - 16:21 WIB

Anggota Satgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gotong Royong Bantu Warga Cari Kayu Bakar Untuk Syukuran

Teror Celurit ke Wartawan di Pasuruan, Dugaan Konflik Tambang Desa Sebalong Memanas

17 Februari 2026 - 16:03 WIB

Teror Celurit ke Wartawan di Pasuruan, Dugaan Konflik Tambang Desa Sebalong Memanas

Saat Lelah Menjadi Cerita, Satgas TMMD dan Warga Makan Siang Bersama

17 Februari 2026 - 03:56 WIB

Saat Lelah Menjadi Cerita, Satgas TMMD dan Warga Makan Siang Bersama

Seteguk Air, Sejuta Makna: Kedekatan Warga dan TNI di Lokasi TMMD

17 Februari 2026 - 02:25 WIB

Seteguk Air, Sejuta Makna: Kedekatan Warga dan TNI di Lokasi TMMD
Trending di Berita