Probolinggo, Patrolihukum.net – Solidaritas jurnalis Probolinggo Raya mengawal proses hukum dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang terjadi di halaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo. Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polres Probolinggo pada Kamis (26/2/2026), sehari setelah insiden pemukulan berlangsung.
Korban dalam peristiwa itu adalah Fabil Is Maulana, jurnalis media Sorot Nuswantoro, yang saat kejadian tengah menjalankan tugas peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penghapusan praktik debt collector di Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (25/2/2026).

Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika Fabil selesai meliput jalannya RDP dan keluar dari ruang rapat menuju halaman gedung dewan. Tak lama berselang, sekelompok orang tak dikenal datang ke lokasi. Mereka diduga tengah mencari seseorang berinisial S yang disebut-sebut berkaitan dengan persoalan debt collector.
Situasi mendadak berubah ricuh. Kelompok tersebut secara tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan. Ironisnya, Fabil yang tidak memiliki keterkaitan dengan pihak yang mereka cari justru menjadi sasaran pemukulan. Korban diduga dianiaya secara brutal tanpa ada upaya memastikan identitasnya terlebih dahulu.
Akibat kejadian itu, Fabil mengalami luka dan trauma. Pada Kamis siang, ia mendatangi Polres Probolinggo untuk membuat laporan resmi. Ia didampingi puluhan jurnalis dari berbagai media di Probolinggo Raya sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap kebebasan pers.
Dilaporkan Gunakan Pasal Pengeroyokan
Kuasa hukum korban, Achmad Muhkoffi, SH, MH, menyatakan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Mas Fabil. Kejadiannya di halaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo. Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 262 KUHP, terkait penggunaan tenaga bersama untuk menyerang orang,” ujar Achmad Muhkoffi kepada wartawan.
Ia menegaskan, pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami menuntut agar kasus ini diproses lebih lanjut dan secepatnya menetapkan tersangka. Saat ini identitas pelaku memang belum diketahui secara pasti. Kami percayakan kepada penyelidik untuk mengungkap dan mengidentifikasi para pelaku,” tegasnya.
Achmad juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan, termasuk rekaman video yang diduga memperlihatkan wajah para pelaku serta kronologi kejadian. Selain itu, korban dijadwalkan menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Solidaritas Profesi
Ketua Komsipro, Ahmad Didin, menegaskan bahwa pendampingan terhadap Fabil bukan sekadar pembelaan personal, melainkan menyangkut marwah profesi jurnalis secara keseluruhan.
“Kami mendampingi saudara Fabil untuk melaporkan para pemuda yang melakukan penganiayaan di TKP Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo. Ini bukan hanya tentang Fabil, tapi tentang profesi yang mereka aniaya,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
“Kami menjalankan tugas memberikan informasi kepada masyarakat. Wartawan bukan musuh siapa pun. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers,” katanya.
Ia juga menyebut, berdasarkan video yang beredar, wajah para pelaku terlihat cukup jelas sehingga diharapkan dapat mempermudah proses identifikasi.
“Dalam video itu wajah-wajahnya terlihat jelas. Kami berharap penyidik Polres Probolinggo bergerak cepat untuk menangkap dan menetapkan tersangka,” tambahnya.
Ujian Kebebasan Pers
Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan. Insiden tersebut terjadi di lingkungan lembaga publik yang seharusnya menjadi ruang aman bagi kerja-kerja jurnalistik.
Solidaritas yang ditunjukkan insan pers Probolinggo Raya menjadi penegasan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan dibiarkan tanpa proses hukum. Mereka berharap penanganan kasus ini dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan efek jera serta menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan.
Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Polres Probolinggo. Publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengungkap identitas pelaku dan memastikan keadilan bagi korban. (Bambang)


























