Lumajang, 11 Februari 2025 – Warga hunian Bumi Semeru Damai (BSD) Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, menggelar audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Selasa (11/2). Audiensi ini didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat, termasuk LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI), DPC GRIB Jaya Lumajang, serta Aliansi Penegak Demokrasi dan Keadilan Rakyat (Pendekar) Lumajang.
Dalam pertemuan tersebut, warga menuntut agar sumber mata air yang menjadi saluran air bersih bagi ribuan warga hunian BSD bisa dikelola secara mandiri, sebagaimana konsep Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).

Dugaan Sabotase dan Upaya Pengelolaan Mandiri
Koordinator warga hunian BSD, Mohamad Hamid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdialog dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Sumbermujur pada Senin (10/2) di Balai Desa Sumbermujur. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengelolaan sumber mata air akan diserahkan kepada warga dalam tiga hari ke depan.
Hamid juga menyoroti dugaan sabotase terhadap sumber mata air yang mengalir ke hunian BSD. “Kami menduga ada sabotase di sumber mata air. Saluran air sengaja disumbat menggunakan karung plastik dan bahan lainnya agar air tidak masuk ke wilayah hunian,” ungkapnya di hadapan anggota Komisi D DPRD Lumajang.
Ia menegaskan bahwa upaya ini murni dilakukan oleh warga tanpa adanya campur tangan pihak ketiga.
Tanggapan DPRD Lumajang
Menanggapi tuntutan warga, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, menjelaskan bahwa aset sumber daya air telah diserahkan secara keseluruhan kepada Pemerintah Daerah, dan sebagian sudah dialihkan ke PDAM.
“Permintaan warga untuk mengelola sumber mata air secara mandiri masih dalam tahap telaah. Untuk penyelesaian jangka panjang, dibutuhkan waktu sekitar satu bulan agar bisa dikelola secara mandiri,” ujar politisi PDIP tersebut.
Sementara untuk solusi jangka pendek, Supratman memastikan bahwa pemerintah akan memenuhi kebutuhan air bersih warga. “Sumber mata air yang masih bisa dimanfaatkan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan warga,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar pengelolaan air tetap bekerja sama dengan masyarakat, tetapi di bawah naungan PDAM. “Jadi, kewenangan tetap berada di PDAM Kabupaten Lumajang,” tegasnya.
Pelestarian Sumber Mata Air dan Fasilitas Umum
Selain membahas pengelolaan air, Supratman juga menyoroti kondisi lingkungan sekitar sumber mata air yang terlihat gundul. Ia menegaskan perlunya upaya pelestarian dengan menanam kembali pohon di area tersebut.
“Untuk fasilitas umum (fasum), harus dikembalikan sesuai fungsi masing-masing,” pungkasnya.
Dengan adanya audiensi ini, warga hunian BSD berharap hak mereka atas akses air bersih dapat terpenuhi, baik dalam jangka pendek maupun melalui solusi pengelolaan mandiri dalam jangka panjang. (Supriyono/**)