Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Warga Geruduk Dugaan Pabrik Rokok Ilegal di Desa Bulang, Gending Probolinggo

badge-check


Warga Geruduk Dugaan Pabrik Rokok Ilegal di Desa Bulang, Gending Probolinggo Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net – Sebuah bangunan yang diduga difungsikan sebagai pabrik industri rokok milik CV Nur Jaya Utama di Dusun Rondo Kuning RT 04 RW 02, Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, digeruduk warga setempat. Aksi tersebut dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap aktivitas pabrik yang disebut-sebut beroperasi hingga larut malam. Rabu, 22/04/2026 .

Warga menilai, kegiatan produksi rokok di lokasi tersebut sangat mengganggu ketenangan lingkungan, terutama karena aktivitas berlangsung sampai tengah malam. Selain kebisingan, keberadaan pabrik juga menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.

Warga Geruduk Dugaan Pabrik Rokok Ilegal di Desa Bulang, Gending Probolinggo

Kepala Desa Bulang, Hasan, membenarkan adanya keluhan dari masyarakat terkait aktivitas pabrik tersebut. Ia menyampaikan bahwa operasional yang
berlangsung hingga malam hari telah mengganggu kenyamanan warga sekitar.

“Dengan adanya aktivitas tersebut, warga merasa sangat terganggu. Selain itu, rokok yang diproduksi juga diduga merupakan rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai,” ungkap Hasan.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa sistem produksi yang digunakan diduga merupakan sistem “jahit”, yakni bahan baku rokok didatangkan dari luar daerah, kemudian dirakit atau diproduksi di lokasi tersebut. Setelah selesai, produk rokok tersebut diduga diedarkan ke luar daerah tanpa melalui prosedur resmi.

“Yang lebih memprihatinkan, rumah-rumah warga di sekitar lokasi diduga dijadikan tempat penitipan rokok ilegal untuk menghindari razia,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gending, Puguh Wijayanto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian datang ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas kemudian memberikan imbauan kepada warga dan pihak terkait agar situasi tetap kondusif.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung menuju lokasi. Kami memberikan imbauan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga situasi tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh. Ripen, salah satu warga setempat. Ia mengaku resah dengan aktivitas pabrik yang beroperasi hingga larut malam.

“Kami merasa terganggu karena aktivitasnya sampai malam. Ini sangat meresahkan warga,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi kepada pemilik maupun perwakilan dari CV Nur Jaya Utama. Namun, belum ada pihak yang memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut maupun dugaan aktivitas produksi rokok ilegal di lokasi itu. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Presiden LSM LIRA Desak Audit Total Tol Yogyakarta–Bawen, Dugaan Batu Boulder pada Timbunan Jadi Sorotan

2 Juli 2026 - 11:45 WIB

Wakil Presiden LSM LIRA Desak Audit Total Tol Yogyakarta–Bawen, Dugaan Batu Boulder pada Timbunan Jadi Sorotan

Haul Masyayikh Ponpes Miftahul Ulum Kerpangan Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Alumni dan Wali Santri

2 Juli 2026 - 11:35 WIB

Haul Masyayikh Ponpes Miftahul Ulum Kerpangan Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Alumni dan Wali Santri

Aliansi SAE Patenang Beri Tenggat 14 Hari, Dugaan Pelanggaran Proyek Tol Probowangi Diminta Diusut

2 Juli 2026 - 07:41 WIB

Aliansi SAE Patenang Beri Tenggat 14 Hari, Dugaan Pelanggaran Proyek Tol Probowangi Diminta Diusut

Warga Desa Longkoga Barat Akan Segel Kantor Desa Bila Pemdes Tidak Indahkan Rapat Pembahasan Dana Plasma.

2 Juli 2026 - 07:09 WIB

Warga Desa Longkoga Barat Akan Segel Kantor Desa Bila Pemdes Tidak Indahkan Rapat Pembahasan Dana Plasma.

Diminta Inspektorat Dan BPK Periksa Dana Bumdes Dongin Rp. 137.000.000, Diduga Bangunan Bumdes Terabaikan, Tabrak Perbub Banggai No. 43 Tahun 2021, Apa Bila Terbukti Penjarakan.

2 Juli 2026 - 04:10 WIB

Diminta Inspektorat Dan BPK Periksa Dana Bumdes Dongin Rp. 137.000.000, Diduga Bangunan Bumdes Terabaikan, Tabrak Perbub Banggai No. 43 Tahun 2021, Apa Bila Terbukti Penjarakan.
Trending di Berita