Patrolihukum.net // Banggai – Tepatnya pada Minggu 01 Juni 2025, kepada awak media ini salah satu sumber terpercaya mengungkapkan, yang mana telah terjadi pemalangan jalan holing PT. ABM, oleh warga Desa Toiba, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tenga, dengan tuntutan sebagai berikut :
Warga minta kejelasan tentang CSR, sebagai penerima dampak, warga minta kejelasan tentang rekrutmen tenaga kerja lokal, yang belum di realisasi kan oleh perusahan sebagaiman memprioritaskan warga lingkar tambang dalam perekrutan tenaga kerja,”tegasnya dengan nada kesal.

Begitu pula dengan masalah dampak pencemaran lingkungan terutama pencemaran air sungai Desa Toiba yang terjadi saat ini, namun belum ada penyelesaian yang jelas dari pihak perusahaan PT.ABM, oleh sebab itu di minta instansi terkait dalam hal ini Pemerintah Daerah Banggai untuk segera mengambil sikap tegas terhadap perusahaan tersebut,”ucapnya.
Ingat kami tidak menolak perusahaan hadir di wilayah kami sebagai investor yang berinvestasi namun kami meminta agar perusahaan menjalankan prosedur yang sudah ada, dan selalu mengedepankan seluruh warga lingkar tambang, yang merasakan dampak positif dan negatif atas kehadiran perusaan tersebut,”sebutnya.
Sehingga kami sebagai pemilik kedaulatan di negara ini, meminta agar pemerintah daerah, Disnaker sebagai abdi negara ( pelayan rakyat) untuk segera menertibkan perusahaan yang mengabaikan warga lingkar tambang, dalam konsep CSR, rekrutmen tenaga kerja, serta dampak lingkungan yang di akibatkan kehadiran perusahan tambang tersebut,”tandasnya.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait, diataranya pihak perusahaan ABM dan dinas terkait belum bisa di konfirmasi.
LP. Red/tim